Diduga Selingkuh dengan Oknum Pegawai PDAM, Seorang Ibu Rumah Tangga di Grobogan Digerebek Suami untuk Kedua Kalinya

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 10 September 2025

GROBOGAN, Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial IPA, warga Tegowanu, Grobogan, kembali mencuat. IPA digerebek suaminya untuk kedua kalinya, kali ini di salah satu hotel di wilayah Grobogan, pada akhir Agustus 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, IPA kedapatan bersama seorang pria berinisial AZ, yang disebut-sebut sebagai oknum pegawai PDAM Grobogan. Namun, berbeda dengan penggerebekan pertama pada 22 Agustus 2025 di sebuah kamar kos wilayah Mranggen, Demak, AZ berhasil melarikan diri dan hanya meninggalkan baju dinas yang biasa digunakan untuk bekerja.

Baca Juga :  OTT di Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kepala Dusun, Satu Ditangkap, Satu Buron

Sebelumnya, saat penggerebekan di kos Mranggen, pasangan terduga selingkuh ini sempat dimediasi di Polsek Mranggen sebelum akhirnya dibawa ke Polres Demak untuk penyelesaian lebih lanjut.

Baca Juga :  Tarhib Ramadhan PDM Bandar Lampung Dorong Persiapan Spiritual, Masyarakat menyambut dengan antusias

Kini, dengan kejadian terulang, sang suami membawa IPA ke Polsek Purwodadi Kota untuk dimintai keterangan. Sementara keberadaan AZ masih menjadi tanda tanya setelah berhasil kabur dari lokasi.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan oknum aparat perusahaan daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Rep_Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB