Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Warga Lansia di Grobogan Diduga Jadi Korban Kredit Bermasalah – Bupati Dukung Proses Jika Terbukti Bersalah

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 19 September 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com –  Seorang warga lanjut usia bernama Puji Yasmi, warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, mengaku ditipu dan diperdaya dalam proses pengajuan kredit di Bank BKK Purwodadi. Melalui kuasa hukumnya, Rukman Srianto, SH, terungkap adanya banyak kejanggalan serta dugaan mal-administrasi yang kuat, salah satunya pemalsuan tanda tangan.

Rukman menjelaskan, sertifikat tanah milik kliennya dipinjam dan digunakan oleh seorang oknum karyawan Bank BKK Purwodadi berinisial AAS, yang diketahui merupakan anak dari seorang pejabat di Kejaksaan Negeri Grobogan. Akibat perbuatan tersebut, sertifikat tanah milik Puji Yasmi dijadikan agunan untuk kredit sebesar Rp355 juta dengan tenor 10 tahun.

“Padahal klien kami dijanjikan hanya akan dijaminkan Rp30 juta untuk 3 tahun, dengan kesepakatan AAS yang berjanji rutin mengangsur. Kini sertifikat tanahnya justru terancam dilelang akibat kredit macet,” ujar Rukman.(16/09/25)

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau Sentil Gubernur Abdul Wahid: Ingat Kasus Korupsi di DPRD!

Fakta Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen

Perwakilan Ormas Squad Nusantara DPD Kabupaten Grobogan, Dicky Kusuma dan Mario, yang turut mendampingi Puji Yasmi bersama sejumlah awak media, menemukan adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

“Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses kredit yang dilakukan AAS tidak sah dan mengarah pada pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP,” kata Dicky.

Ia menambahkan, Puji Yasmi sama sekali tidak pernah diberi kesempatan membaca dokumen yang ditandatangani. Hal itu diperparah dengan kondisi korban yang kemampuan baca-tulisnya terbatas. “Yang dijanjikan hanya Rp30 juta, tetapi ternyata plafon kredit mencapai Rp355 juta. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Tuntutan Hukum dan Desakan Penyelidikan

Squad Nusantara bersama tim hukum mendesak agar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) segera diajukan ke Pengadilan Negeri Purwodadi, disertai permohonan sita jaminan supaya sertifikat tanah tidak dilelang sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bahaya Longsor Sampah, Pengelolaan TPA Kunci Sidareja jadi kebutuhan mendesak

Mereka juga meminta aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah daerah untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran SOP perbankan, kelalaian pengawasan, hingga keterlibatan oknum pegawai bank dan notaris.

“Kami berencana membawa bukti tanda tangan berbeda ini ke laboratorium forensik untuk pembuktian ilmiah, serta mendesak aparat penegak hukum segera menyita dokumen asli agar tidak dihilangkan,” tambah Mario.(16/09/25)

Respons Pemerintah Daerah

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Grobogan, Setyo Hadi, menyatakan dukungannya agar kasus ini diusut tuntas.
“Jika terbukti ada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bupati.(18/09/25)

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB