Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 16 OKTOBER 2025

Demak || Mediaindonesiamaju.com Tahapan pengisian formasi jabatan perangkat Desa Boyolali, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, diwarnai dugaan praktik jual beli jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama-nama calon yang dipastikan lolos sudah ramai dibicarakan sejak awal.

Bahkan, untuk bisa menduduki kursi perangkat desa, diduga harus menyetor uang hingga ratusan juta terlebih dahulu kepada Kepala Desa, Rabu (15/10/2025).

“Salah satu peserta di Formasi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, ada yang sudah memberikan uang tanda jadi kepada Kepala Desa Boyolali senilai ratusan juta rupiah, namun uang tersebut dikembalikan karena tidak lolos ujian,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.

Ia juga menambahkan, “Hal yang sama juga dialami salah satu peserta dari Formasi Kasi Pelayanan, dan tidak menutup kemungkinan ada peserta lain yang nitip dulu dengan Petinggi,” imbuhnya.

Pengumuman dibukanya Pengisian Perangkat Desa Boyolali

Baca Juga :  Akademisi Unsoed Jadi Narasumber Internasionalisasi Perguruan Tinggi di UGM Seminar nasional bertajuk “Internasionalisasi Perguruan Tinggi: Lesson Learnt

Dari tiga formasi jabatan kosong, yang meliputi jabatan Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pemerintahan, terjadi kejanggalan – kejanggalan, mulai dari proses pengumuman yang terkesan tertutup dan persyaratan tambahan yang diduga untuk meminimalisir peserta calon.

Aroma pungutan liar (pungli) pun kian tercium tajam di tengah masyarakat. Nilai fantastis yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah per kursi jabatan ini menimbulkan keresahan, terutama bagi peserta seleksi yang berharap proses pengisian perangkat desa berjalan transparan dan adil.

Ditetapkannya lulus administrasi dan ditetapkannya Calon Peserta Perangkat Desa Boyolali

Kurun waktu ditetapkannya pada 7 Juli 2025, hingga pelaksanaan tes sangat lama, yakni pada tanggal 23 September 2025.

Mundurnya jadwal pelaksanaan tes, diduga karena gagal dilaksanakan di Universitas Tegal, yang direncanakan pada tanggal 28 Juli 2025, dan pada akhirnya tes Pengisian Perangkat dilaksanakan di Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang pada tanggal 23 September 2025.

Pelaksanaan di UNWAHAS Semarang

Baca Juga :  Military Expo Pemalang 2025 Resmi Dibuka, Wujud Sinergi TNI dan Rakyat

Menurut keterangan salah satu Peserta Seleksi, banyak peserta yang merasa tidak puas dengan fasilitas yang ada di Universitas tersebut, salah satu diantaranya banyak komputer yang error.

<span;>Terpisah, Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Boyolali, Agus Listiyono Saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.

Sementara itu, Choirur Rofiq, Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM PEGAS), menurutnya, diperlukan seleksi berbasis kompetensi dengan mengoptimalkan teknologi digital dan transparansi.

<span;>“Bukan justru atas dasar kenal orang dalam atau pemilihan suka atau tidak suka. Jika dipilih pasti akan melahirkan calon pejabat yang memiliki pola pikir koruptif,” tegas Choirur.

<span;>Dirinya menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Demak dalam membuktikan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dia berharap ketegasan Pemkab setempat agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB