SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 16 OKTOBER 2025

Klaten — Mediaindonesiamaju.com Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal kembali mencuat. SPBU 45.574.39 yang terletak di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, diduga kuat melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen pada malam hari.

 

Aktivitas mencurigakan tersebut pertama kali terpantau oleh tim investigasi dari LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK saat sedang mengisi BBM di lokasi. Mereka melihat seorang petugas SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan puluhan jerigen, yang kemudian diangkut dengan mobil minibus berwarna silver bernomor polisi AB 9716 BE.

Ketua Umum LSM Jalak Paksi, Mujo Sigit Kuniarso, menuturkan bahwa praktik ini mengindikasikan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pelaku yang diduga bagian dari jaringan mafia BBM. Ia bahkan mengaku sempat disodori uang suap sebesar Rp1 juta agar menutup mata atas temuan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Demak Kota Hadir di SD IT Kota Wali dan Ajak Siwa-siswi Untuk Cegah Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

“Kami menolak tawaran itu. Kami akan tetap mengawal kasus ini agar distribusi Pertalite bersubsidi bisa tepat sasaran dan tidak dimonopoli oleh segelintir pihak,” tegas Mujo Sigit, Kamis (16/10/2025).

 

Menurutnya, para pelaku pembelian BBM bersubsidi ini tergabung dalam paguyuban terkoordinir yang telah lama beroperasi. LSM Jalak Paksi bersama LSM GERAK berencana mengirimkan surat resmi kepada BPH Migas, Satgas Migas, dan Pertamina agar kejadian serupa tidak terulang serta memastikan SPBU menjalankan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut, pihak SPBU enggan memberikan keterangan. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam penjualan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

 

Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu. Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Baca Juga :  13 Perwira Tinggi Naik Pangkat,Mabes Polri Gelar Upacara Korps Raport

 

Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik penjualan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY serta aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran di SPBU 45.574.39 Klaten tersebut.

 

Rep : Ima W

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB