Warga Keluhkan Tanah Jaminan Hutang Dijual Sepihak Tanpa Persetujuan  

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 19 OKTOBER 2025

Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Seorang warga Desa Tangkil Kulon mengaku menjadi korban penjualan tanah secara sepihak oleh pihak yang pernah memberikan pinjaman kepadanya. Kejadian ini berawal sejak tahun 1980, ketika korban meminjam uang sebesar Rp3.000.000 kepada seorang warga bernama Kasmurah untuk biaya pengobatan suaminya yang sedang sakit.

 

Sebagai jaminan, korban menyerahkan sebidang tanah kebun miliknya untuk dikelola sementara oleh Kasmurah. Tanah tersebut berisi pohon-pohon besar, pisang, dan berbagai tanaman buah lainnya, dan disepakati akan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.

 

Memasuki tahun 2016, korban berniat menyelesaikan hutang tersebut. Ia mendatangi Balai Desa Tangkil Kulon dan menyatakan kesiapannya mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp5.000.000 sebagai bentuk pelunasan sekaligus penebusan tanah kebunnya.

 

Namun, niat baik tersebut ditolak oleh Kasmurah. Ia disebut meminta pembayaran sebesar Rp25.000.000. Korban kemudian meminta bantuan perangkat desa untuk menjadi penengah agar uang pelunasan sebesar Rp5.000.000 dapat diterima. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan keputusan, dan Kasmurah tetap tidak mau menerima pelunasan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

 

Pada tahun 2019, korban mendapat kabar dari tetangganya, Mona, bahwa tanah kebun yang dulu dijaminkan telah diukur, dipatok, dan bahkan dijual oleh Kasmurah kepada Kisnoto, perangkat Desa Ngalian, melalui perantara bernama Torek. Harga penjualan disebut sebesar Rp56.000.000. Transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah.

 

Korban kemudian mendatangi pihak desa untuk meminta penjelasan, namun tidak memperoleh keterangan apapun.

 

Pada tanggal 4 Februari 2025, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi kembali Balai Desa Tangkil Kulon untuk meminta klarifikasi. Dari kunjungan tersebut, mereka menemukan fotokopi surat pernyataan jual beli tanah.

Baca Juga :  Diiming-imingi Dinikahi, Diberi Mobil dan Rumah, Wanita di Demak Laporkan Kades ke Polisi Atas Dugaan Rudapaksa

 

Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa tanah awalnya atas nama almarhum Waryumi dengan nomor Letter C: 0038 yang berlokasi di Dukuh Plosoran, Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, telah berubah menjadi atas nama Kasmurah dengan nomor Letter C: 0647 di lokasi yang sama. Tanah tersebut juga telah dijual oleh Kasmurah kepada Kisnoto dengan tanda tangan kedua pihak disertai materai, dan diketahui oleh Kepala Desa Tangkil Kulon.

 

Korban menyatakan tidak pernah memberikan izin, menyetujui, atau menandatangani surat perpindahan kepemilikan maupun penjualan tanah tersebut. Ia kini meminta keadilan dan mengharapkan pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen dan penjualan ilegal aset pribadinya.

 

Rep : Ardy

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB