Mutasi Kejaksaan 2025: Jendra Firdaus Pimpin Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara ke NTB

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 30 OKTOBER 2025

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Suasana haru penuh kehangatan menyelimuti acara lepas sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, di Pendopo Museum Kartini. Kamis (30/10/2025) malam.

 

I Wayan Eka Widdyara, S.H., M.H, yang kini mendapat amanah baru dipromosikan menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menyerahkan jabatan kepada Kajari Rembang yang baru, Jendra Firdaus, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Kejari Polewali Mandar.

 

Bupati Rembang, Harno, menyampaikan apresiasi atas dedikasi I Wayan Eka Widdyara selama memimpin Kejari Rembang.

 

Harno menilai kontribusi besar I Wayan Eka Widdyara dalam memperkuat penegakan hukum, pendampingan pemerintah daerah, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi bagian penting dari kemajuan Kabupaten Rembang.

 

Harno juga menyambut hangat Kejari baru, Jendra Firdaus dengan harapan sinergi dan kolaborasi semakin kuat. “Pada prinsipnya Kabupaten Rembang, siap. Terkait apa yang disampaikan Pak Wayan tadi”, terang Harno, tenang saja, 2026 selesai.

 

Dalam sambutannya, I Wayan Eka Widdyara menyampaikan rasa terima kasih dan kesan mendalam atas kebersamaan selama bertugas di Rembang.

 

Selain itu, ia juga mengucapkan selamat datang kepada senior saya, Bapak Jendra Firdaus beserta keluarga. I Wayan Eka Widdyara menjabat Kejari selama satu tahun empat bulan memimpin di Kejari Rembang.

Baca Juga :  Diduga Galian C tanpa izin Menjamur di Sungai Bahbolon, Dugaan Kolaborasi Antara kapolda Sumatera Utara dan Pengusaha Mencuat  

 

Ia berharap hubungan baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Rembang tetap solid. “Terima kasih atas kolaborasi dan dukungan semua pihak. Semoga Kejari Rembang semakin maju di bawah kepemimpinan baru,” ujarnya dengan penuh haru.

 

Dalam perkenalannya Jendra Firdaus bersama istri (Dewi Jendra) mengawali sambutannya dengan membacakan pantun, dan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, setelah tadi pagi, Kamis (30/10/2025) tadi sudah dilantik menjadi Kajari Rembang.

 

Sebagai kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang yang baru, Jendra meminta dukungan dan support dari bapak Bupati, para OPD, dan Forkopimda Rembang.

 

Jendra mempunyai dua orang putra yang berada di Bandung, Jawa Barat. Rekam jejak Jendra Firdaus sudah tidak diragukan lagi, ia sudah menempuh 8 Propinsi dan 14 kota/ kabupaten waktu berkiprah di Kejaksaan,” ucapnyanya.

 

Dari informasi yang diperoleh MIM rotasi kajari berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

 

Mutasi Kejaksaan 2025 ini menjadi bagian dari langkah strategis Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam memperkuat organisasi dan mempercepat transformasi kelembagaan Kejaksaan.

 

Baca Juga :  Bantuan Benih Padi Di Desa Purwodadi Diduga Menjadi Ajang Pungli Kelompok Pertanian

Masa kepemimpinan Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara ditandai dengan beberapa kasus korupsi yang ditangani diantaranya :

– Kasus Korupsi KSU BMT BUS Lasem,

I Wayan Eka Widdyara memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi dana LPDB sebesar Rp200 miliar di Koperasi Serba Usaha Bina Ummat Sejahtera (KSU BMT BUS) Lasem. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

 

– Kasus Korupsi Pengadaan Perangkat Lunak di Dindikpora, LP3 Rembang melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Rembang senilai sekitar Rp15 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

 

– Kasus Korupsi Dana Hibah Kandang Ayam: Kejari Rembang menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan kandang ayam di Desa Banowan, Kecamatan Sarang. Kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan akhir dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu ZNR dan TJD.

 

Dalam masa kepemimpinannya, I Wayan Eka Widdyara juga fokus pada pemberantasan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Rembang. Ia juga memperkuat kerja sama dengan Inspektorat dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli.

 

Rep : Fandhi / Bowo

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB