Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak  

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 06 NOVEMBER 2025

DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Eko, semakin panas. Meski pihak kuasa hukum berdalih bahwa sang kades hanya berusaha meleraikan keributan, fakta di lapangan justru mengarah sebaliknya — korban malah dikeroyok oleh orang-orang suruhan sang kades!

 

Pada Rabu (5/11/2025) sore, Eko menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Demak, Jawa Tengah. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Choirun Nidzar Alqodari. Nidzar mengklaim pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dan menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya mencari perdamaian atau restorative justice.

 

Namun, fakta yang beredar di lapangan berbeda 180 derajat. Berdasarkan informasi dan bukti visum yang diterima redaksi, pelapor justru menjadi korban pengeroyokan, bukan sebaliknya. Wajah korban tampak lebam dan bonyok akibat pukulan, diduga dilakukan oleh suruhan sang kades setelah kejadian di acara dangdut Desa Sumberjo, Babadan.

Baca Juga :  PROYEK TANPA PAPAN NAMA DI SD N 5 PURWODADI DIDUGA TAK SESUAI SPEK

 

Seorang sumber yang enggan disebut namanya menyebutkan, “Pelapor itu malah dikeroyok rame-rame. Katanya disuruh orang Kades Rejosari. Mukanya sampai bengkak semua, sudah ada visum-nya kok.”

 

Sementara itu, kuasa hukum Kades Rejosari tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak berniat menyerang siapa pun. Menurut Nidzar, Eko hanya datang untuk mencegah konflik antarwarga setelah menerima laporan bahwa ada pemuda mabuk yang memukul operator sound system asal Rejosari.

 

“Pak Lurah justru ingin mendamaikan. Tapi malah diserang sepuluh orang di jembatan. Itu spontan, bukan direncanakan,” tegas Nidzar.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

 

Namun, pernyataan tersebut kini mulai dipertanyakan publik, karena muncul dugaan kuat adanya upaya penyerangan balik oleh kelompok tertentu yang diduga terafiliasi dengan pihak Rejosari.

 

Kini, meski masih berstatus tersangka, Eko dan tim hukumnya tetap berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dengan adanya bukti visum dan laporan pengeroyokan terhadap pelapor, publik menilai jalan damai tampaknya semakin sulit ditempuh.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Demak, karena melibatkan seorang kepala desa aktif yang seharusnya menjadi teladan dan penjaga kondusivitas wilayah — bukan malah terseret kasus kekerasan antarwarga.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB