MIM, JAWA TENGAH, 11 NOVEMBER 2025
GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sri Sutikno, yang baru saja ditetapkan sebagai tahanan di Lapas Grobogan, kembali harus berhadapan dengan persoalan hukum. Kali ini, ia digugat secara perdata oleh B. Sulipah terkait sengketa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang-piutang.
Kuasa hukum penggugat, Rukman, S.H., menjelaskan bahwa Sri Sutikno telah menjaminkan sertifikat tanah miliknya kepada kliennya, B. Sulipah, sebagai jaminan atas pinjaman sebesar Rp227 juta (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

“Pada waktu itu, klien kami diminta untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI. Uang tersebut digunakan oleh pihak Sri Sutikno, namun hingga jatuh tempo, ia gagal melakukan pembayaran,” ungkap Rukman, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (…/…/2025).
Sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut kini menjadi objek sengketa. Karena tidak ada penyelesaian, pihak B. Sulipah melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Grobogan.
Dalam sidang perdana, pihak tergugat, Sri Sutikno, tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan. Bila tergugat kembali tidak hadir, majelis akan menyatakan perkara diputus verstek (W/O) atau tanpa kehadiran tergugat.
Rukman menegaskan, pihaknya menuntut agar Sri Sutikno mengganti seluruh kerugian sesuai perjanjian. Jika tidak ada kesepakatan, maka aset yang telah diserahkan sebagai jaminan diminta untuk dinyatakan sah menjadi milik kliennya sesuai perjanjian tertulis yang ada.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas aset yang sudah dijaminkan,” pungkas Rukman.
Reporter: Pujiono.S










