Sri Sutikno Digugat Secara Perdata oleh B. Sulipah di PN Grobogan  

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 11 NOVEMBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sri Sutikno, yang baru saja ditetapkan sebagai tahanan di Lapas Grobogan, kembali harus berhadapan dengan persoalan hukum. Kali ini, ia digugat secara perdata oleh B. Sulipah terkait sengketa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang-piutang.

 

Kuasa hukum penggugat, Rukman, S.H., menjelaskan bahwa Sri Sutikno telah menjaminkan sertifikat tanah miliknya kepada kliennya, B. Sulipah, sebagai jaminan atas pinjaman sebesar Rp227 juta (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

“Pada waktu itu, klien kami diminta untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI. Uang tersebut digunakan oleh pihak Sri Sutikno, namun hingga jatuh tempo, ia gagal melakukan pembayaran,” ungkap Rukman, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (…/…/2025).

Baca Juga :  Pimpinan Media Indonesia Maju Tanggapi Santai Pernyataan Mendes PDTT Soal LSM dan Wartawan "Bodrex"

 

Sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut kini menjadi objek sengketa. Karena tidak ada penyelesaian, pihak B. Sulipah melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Grobogan.

 

Dalam sidang perdana, pihak tergugat, Sri Sutikno, tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan. Bila tergugat kembali tidak hadir, majelis akan menyatakan perkara diputus verstek (W/O) atau tanpa kehadiran tergugat.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Tribuncakranews.com Diduga Terjerat Pemerasan, Pimpinan Redaksi Dituding Lepas Tanggung Jawab dan Lakukan Tindakan Stop Pers Sepihak

 

Rukman menegaskan, pihaknya menuntut agar Sri Sutikno mengganti seluruh kerugian sesuai perjanjian. Jika tidak ada kesepakatan, maka aset yang telah diserahkan sebagai jaminan diminta untuk dinyatakan sah menjadi milik kliennya sesuai perjanjian tertulis yang ada.

 

“Klien kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas aset yang sudah dijaminkan,” pungkas Rukman.

 

Reporter: Pujiono.S

Berita Terkait

PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%
Gelar Seleksi Perangkat Desa di STIBSA Jogjakarta, 11 Desa di Kecamatan Rembang Ikut Seleksi.
Ormas DPD PPDI Lampung Terima Silaturahmi dari Polda Lampung
Dugaan KKN Masih Ada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan, Pemohon Sertifikat Keluhkan Aturan Tak Jelas
Isu Susu Kedaluwarsa dan Menu Tak Sesuai, SPPG di Grobogan Jadi Sorotan Masyarakat
Nasib Tragis, Ibu Siti Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Genengadal, Uang Rp55 Juta Tak Kunjung Dikembalikan  
Diduga Jual Beli Tidak Sah Secara Hukum, “Pembangunan Rumah di Kp. Pasir Paros RT 06 RW 12 Masih Belum Selesai, Status Tanah Dipertanyakan ?!”  
Gelombang Kritik ke DPRD Blora, Mahasiswa: “Sindiran Publik Bukan Lelucon, Tapi Jeritan Nurani Rakyat”

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:21 WIB

PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%

Kamis, 13 November 2025 - 20:36 WIB

Gelar Seleksi Perangkat Desa di STIBSA Jogjakarta, 11 Desa di Kecamatan Rembang Ikut Seleksi.

Kamis, 13 November 2025 - 20:33 WIB

Ormas DPD PPDI Lampung Terima Silaturahmi dari Polda Lampung

Kamis, 13 November 2025 - 18:48 WIB

Dugaan KKN Masih Ada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan, Pemohon Sertifikat Keluhkan Aturan Tak Jelas

Kamis, 13 November 2025 - 18:40 WIB

Isu Susu Kedaluwarsa dan Menu Tak Sesuai, SPPG di Grobogan Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terbaru