Simalungun — Mediaindonesiamaju.com 11 November 2025. Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi terus menjamur di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahbolon, yang melintasi Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Meskipun telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, termasuk Media Indonesia Maju (MIM), kegiatan ini tetap berlangsung bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Tim redaksi MIM telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisnu Hermawan Pebruanto, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keberadaan galian ilegal tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut belum memberikan tanggapan.
Anggota DPRD Simalungun Angkat Bicara
Menanggapi laporan media, anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan, H. J. Mariono, S.H., menyatakan keprihatinannya.
“Terima kasih atas informasi dari rekan media. Jika benar ada aktivitas tambang pasir tanpa izin, itu jelas perbuatan melawan hukum dan harus ditindak. Kami akan segera memanggil dinas perizinan terkait,” ujar Mariono saat dihubungi wartawan MIM pada Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, maraknya tambang liar ini patut menjadi perhatian serius, terlebih kebutuhan material pasir meningkat pesat seiring pembangunan di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pengakuan Mengejutkan dari Lapangan
Dalam penelusuran tim MIM di Desa Perdagangan Dua, Kecamatan Bandar, salah satu pengusaha tambang, Andi Azwan Damanik, S.P., yang mengaku sebagai mertua Kepala Desa setempat, mengklaim memiliki izin dari PSDA (Pengendali Sumber Daya Air).
“Saya warga Riau, datang membantu menantu saya. Izin kami ada dari PSDA, dan saya sudah serahkan uang Rp300 juta kepada menantu saya,” ucapnya kepada wartawan.
Namun, saat diminta menunjukkan plang perizinan, patok lokasi, atau dokumen resmi, yang bersangkutan berdalih bahwa plang dan dokumen tersebut belum siap. “Nanti kami tunjukkan kalau sudah selesai,” katanya sambil meninggalkan lokasi.
Yang lebih mengejutkan, saat berbincang dengan nada tinggi, ia menyinggung adanya hubungan dekat antara keluarganya dan sejumlah pejabat serta aparat kepolisian.
“Pergi saja ke kampung Tempel, di sana menantuku sering karaoke dengan pejabat dan polisi. Kami nggak takut siapa pun,” ungkapnya dengan nada menantang.
Pengakuan Soal Setoran ke Aparat
Sementara itu, di Desa Simponi, Kecamatan Bandar, seorang pengawas galian yang mengaku bernama Yetno secara terbuka mengakui bahwa aktivitas tambang di wilayah itu telah berjalan lima tahun tanpa izin.
“Kami nggak makan sendiri, kami bagi ke polisi. Kapolda juga sudah kami setor tiap bulan,” katanya kepada awak media.
Namun saat ditanya jumlah setoran yang diberikan, Yetno enggan menjelaskan detail. “Nggak tahu lah, itu urusan bos-bos di atas,” jawabnya singkat.
Dinas Lingkungan Hidup: Kami Tidak Tahu
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas tambang di Sungai Bahbolon.
“Belum ada laporan resmi ke kami. Tapi kalau ada bukti atau pengaduan, kami akan tindaklanjuti ke instansi terkait. Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat dan media,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).
Daniel menambahkan bahwa kewenangan izin galian C kini berada di tingkat provinsi.
“Kalau soal perizinan, silakan dikonfirmasi ke Dinas BWS, Dinas Perizinan, atau Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang di Sungai Bahbolon dilaporkan masih terus berjalan tanpa pengawasan yang jelas. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara tersebut.
Rep : Erika M










