Dugaan KKN Masih Ada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan, Pemohon Sertifikat Keluhkan Aturan Tak Jelas

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 13 NOVEMBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terjadi di lingkungan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan. Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu warga Kecamatan Toroh, berinisial B, mengaku mengalami kejanggalan saat mengurus proses pengajuan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

 

Menurut keterangan B, seluruh persyaratan telah ia penuhi sesuai prosedur resmi, termasuk kewajiban untuk memasang iklan kehilangan di media cetak sebagai bentuk pengumuman publik.

“Saya sudah konsultasi dengan beberapa pihak, termasuk redaksi koran Muria Kudus, dan iklan kehilangan sudah terbit sesuai aturan,” ungkap B kepada awak media.
Namun, saat B membawa berkas permohonannya ke Kantor ATR/BPN Grobogan, dokumen tersebut justru ditolak oleh petugas.

Baca Juga :  Antisipasi DBD dan Jaga Kebersihan Lingkungan, Polsek Toroh Laksanakan Fogging

 

Penolakan dilakukan dengan alasan bahwa iklan kehilangan harus diterbitkan melalui rekanan resmi kantor BPN, yang disebut-sebut bernama Agen Koran Lariss.
Kondisi ini membuat pemohon terkejut dan merasa dipersulit.

 

“Saya heran, kenapa harus lewat rekanan tertentu? Padahal tidak ada dasar hukumnya. Yang penting kan iklan kehilangan sudah terbit di media resmi dan sesuai ketentuan,” keluhnya.

 

Masyarakat pun menilai praktik semacam ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di lingkungan BPN Grobogan. Jika benar demikian, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dan indikasi KKN, yang seharusnya tidak terjadi di instansi pelayanan publik.

Baca Juga :  Usai Aksi Damai Jurnalis, Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diskominfo Mesuji Resmi Diterima Polres

 

Warga berharap pihak Kementerian ATR/BPN pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan praktik ini.

“Kasihan masyarakat kecil yang niatnya cuma ingin mengurus dokumen secara sah, malah dipersulit dengan aturan yang tidak jelas,” tambah salah satu warga Toroh.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB