Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Beroperasi Tanpa Izin, Ngaku Perbulan Atensi

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 15 NOVEMBER 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Diduga peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Blora kembali memicu keresahan warga.

 

Salah satu titik yang kini menuai sorotan adalah outlet “Hokky Drink” yang berada tepat di depan lorong masuk Embung Rowo Karangjati, Kecamatan Blora.

 

Lokasinya yang berada di jalur publik dan dekat kawasan wisata membuat keberadaannya dinilai semakin meresahkan.

 

Warga Blora Prihatin: “Generasi Muda Terancam”

 

Seorang warga Blora, Johan, mengungkapkan kegelisahannya atas semakin maraknya penjualan miras ilegal yang dibiarkan begitu saja.

 

“Saya sebagai masyarakat Blora prihatin dengan adanya penjualan miras secara bebas. Ini akan merusak generasi muda. Yang saya khawatirkan, anak-anak pelajar dan yang masih di bawah umur ikut terkena dampaknya,” ungkap Johan, Jumat (14/11/2025).

 

Ia juga mendesak aparat terkait untuk segera bertindak.

 

“Saya harap pihak yang berwajib menertibkan kios-kios yang menjual minuman haram tersebut. Sudah tidak heran lagi kalau hukum di Blora terkesan letoy. Pembiaran seperti ini sangat disayangkan karena dampaknya sangat negatif,” tambahnya.

Baca Juga :  Musdes Khusus Desa Ketitang: Penentuan Lokasi Koperasi Merah Putih Akhirnya Menemui Titik Temu

 

Diduga Ada Chat WhatsApp yang Mengindikasikan Permintaan “Atensi”

 

Selain keluhan warga, muncul pula percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh pemilik “Hokky Drink” dengan salah seorang warga pada 25 Oktober 2025.

 

Percakapan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik “atensi” agar outlet tetap bisa beroperasi meski tidak memiliki izin.

 

Berikut penjelasan lengkap alur chat tersebut:

 

– Warga (D) menanyakan soal izin outlet:

“Salahe randue izin?”

(Artinya: Salahnya apa? Tidak punya izin?)

 

– Diduga pemilik “Hokky Drink” menjawab bahwa izin tidak mereka urus karena membutuhkan biaya besar:

“Izin ga cukup uang 50 juta.”

 

– Orang yang diduga pemilik menegaskan bahwa rumah atau lokasinya berada di wilayah Karangjati:

“Omahku ya kawasan Karangjati hlo mas.”

 

– Diduga pemilik kemudian menyinggung soal “atensi”:

“Mbensasi yo atensi.”

(Konotasinya: Nanti ada atensi atau setoran khusus.)

Baca Juga :  Pembangunan Taman Ceria Desa Tunggu. Penawangan.Mulai Terlihat, Wajah Desa Kian Berubah  

 

– Warga (D) kembali mengonfirmasi:

“Waduh, atensi di siapa ya?”

(Menanyakan kepada siapa atensi itu diberikan.)

 

– Diduga pemilik memberikan jawaban singkat yang memberi kesan bahwa penerimanya sudah diketahui:

“Ndra paham leh mas.”

(Artinya: Sudah paham lah mas.)

 

Rangkaian chat ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran untuk melancarkan usaha tanpa izin, sebuah pola yang semakin sering disuarakan masyarakat ketika melihat lemahnya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Blora.

 

Penegakan Lemah, Wibawa Aparat Dipertanyakan

 

Keberadaan outlet miras ilegal di depan lokasi wisata seperti Embung Rowo Karangjati mempertajam kritik masyarakat mengenai lemahnya pengawasan Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH).

 

Publik mempertanyakan mengapa usaha tanpa izin bisa beroperasi secara terbuka tanpa ada tindakan yang jelas.

 

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari APH dan Satpol PP untuk menertibkan peredaran miras ilegal, sebelum dampaknya semakin luas, terutama bagi generasi muda.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB