Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 16 DESEMBER, 2025

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Kesepakatan damai yang sebelumnya disampaikan oleh Slamet Sri Rahayu, istri siri Ahmad Supriyono, diduga tidak ditepati. Padahal, janji tersebut telah diucapkan secara langsung di hadapan majelis hakim sebelum perkara terkait pengembalian uang diputuskan.

 

Ahmad Supriyono, mantan Kepala Desa Wolo yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Grobogan, sebelumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman melalui istrinya. Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim dengan adanya pengurangan pidana (diskon hukuman), berdasarkan janji pengembalian uang kepada korban.

Dalam kesepakatan tersebut, Slamet Sri Rahayu berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, korban baru menerima uang titipan (DP) sebesar Rp10 juta, sementara sisa Rp40 juta hingga kini belum diserahkan. Padahal, menurut kesepakatan, pelunasan dijanjikan hanya dalam waktu dua hari.

Baca Juga :  Penganiayaan Brutal di Jembatan Kali Setu, Empat Tersangka Jalani Proses Hukum - Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H Kuasa Hukum Korban - Pelaku Bisa Di Hukum Berat.

 

Korban mengaku telah berulang kali menjalin komunikasi secara baik dengan istri Ahmad Supriyono. Namun, yang diterima hanyalah janji-janji tanpa kepastian, sehingga korban merasa kembali menjadi korban penipuan janji.

 

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi, S.H. dan Rukman, S.H., korban akhirnya mengajukan upaya banding ke pengadilan. Langkah ini diambil karena korban menilai janji yang disampaikan di persidangan tersebut tidak pernah direalisasikan dan terkesan hanya formalitas belaka.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Kawal Serah Terima Tersangka Anis Telenggen ke Kejaksaan Negeri Nabire

 

Pernyataan terkait ingkarnya janji ini juga telah disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim saat korban memberikan kesaksian dalam perkara gugatan lain dengan korban bernama Bu Sulipah, yang diketahui mengalami kasus serupa.

 

Korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut agar para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal. Menurutnya, hukum tidak seharusnya dipermainkan melalui janji-janji yang tidak pernah ditepati.

 

Rep: Fendy

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB