Penganiayaan Brutal di Jembatan Kali Setu, Empat Tersangka Jalani Proses Hukum – Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H Kuasa Hukum Korban – Pelaku Bisa Di Hukum Berat.

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 19 Juni 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Empat pria asal Kabupaten Demak harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap dua orang pemuda, Hendi Agus Prasetyo dan Dito Maulana Akbar. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 22 Februari 2025, di kawasan Jembatan Kali Setu, Desa Waruk, Kecamatan Karangawen.

 

Empat terdakwa yang masing-masing bernama Agustinus Anton Marsela (Terdakwa I), Tri Wibowo Ardianto (Terdakwa II), Sigit Erlangga (Terdakwa III), dan Satria Restu Dwi Laksana (Terdakwa IV), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

 

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa bermula saat kedua korban sedang dalam perjalanan dari Mranggen menuju Kuripan. Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah warung milik warga bernama Samblah untuk membeli minuman keras jenis arak (dikenal sebagai “es moni”). Di tempat tersebut, korban sempat mengobrol dengan para terdakwa yang saat itu juga sedang berada di warung.

Baca Juga :  Gelar Seleksi Perangkat Desa di STIBSA Jogjakarta, 11 Desa di Kecamatan Rembang Ikut Seleksi.

 

Sempat terjadi interaksi santai dan perkenalan, namun situasi berubah ketika para terdakwa mulai bertindak mencurigakan. Salah satu dari mereka sempat meminta korban untuk menunjukkan saldo rekening dan mengintimidasinya. Korban Hendi yang merasa tidak nyaman akhirnya berpamitan pulang.

 

Namun sesampainya di kawasan Jembatan Kali Setu, para korban disergap. Hendi disambut pukulan di bagian rahang dan tendangan di dada oleh Terdakwa I. Kemudian, secara tiba-tiba, ketiga terdakwa lainnya datang dan secara brutal melempari korban dengan batu, menyeretnya ke tengah jalan, bahkan menginjak lehernya.

 

Ketika Dito mencoba menolong, ia justru turut menjadi sasaran pemukulan dan dicegah mendekati korban. Hendi kemudian diseret ke tanah kosong di belakang musala dan kembali menjadi bulan-bulanan. Salah satu terdakwa bahkan sempat menantangnya duel satu lawan satu.

 

Setelah berhasil melarikan diri, Hendi yang terluka parah mencari perlindungan di sebuah toko buah milik warga. Para terdakwa sempat mengejar dan mengancam akan membunuhnya sebelum akhirnya pergi dari lokasi. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Terakreditasi Unggul, FH UMJ Perkuat Kualitas Lulusan Lewat Pelatihan Legal Corporate

 

Luka Akibat Kekerasan

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/851 yang dikeluarkan RSUD Sultan Fatah Karangawen dan ditandatangani dr. Resa Fela Afiana, korban Hendi mengalami luka robek di alis, hematom di kelopak mata, pelebaran pembuluh darah pada selaput mata, dan luka lecet di jari kaki. Kondisi ini menyebabkan korban perlu pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.

 

Proses Hukum Berlanjut

 

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana berat. Jaksa menghadirkan dakwaan berlapis sebagai upaya penegakan hukum secara maksimal. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Demak, yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut.

 

Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan seadil-adilnya atas insiden kekerasan yang dialami Hendi dan Dito.

 

Kasus ini kembali menyoroti urgensi keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap warga dari aksi kekerasan jalanan, terutama pada malam hari di wilayah rawan. Pihak berwenang pun diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas pelaku kriminal tanpa toleransi.

Rep_ Sulton

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB