Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, LAMPUNG, 20 DESEMBER 2025

Bandar Lampung — Mediaindonesiamaju.com Salah satu putra daerah Lampung Tengah, Agam Kusuma Yuda yang akrab dengan sapaan Agam Anak Tuha, menyampaikan kritik keras terhadap imbauan Kapolda Lampung yang meminta masyarakat adat Kecamatan Anak Tuha bersikap kooperatif terkait pendudukan lahan HGU PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

 

Menurut Agam, imbauan tersebut keliru secara perspektif dan berpotensi memperparah konflik agraria, karena mengabaikan posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki sejarah dan hak atas tanah.

 

“Masyarakat adat Anak Tuha tidak bisa dipandang hanya sebagai penduduk ilegal di atas HGU. Negara secara konstitusional mengakui masyarakat adat beserta hak tradisionalnya,” tegas Agam Anak Tuha.

 

 

 

Ia menilai pendekatan yang digunakan Kapolda Lampung terlalu formalistik, dengan menekankan legalitas HGU dan putusan hukum, tanpa mempertimbangkan keadilan sosial dan fakta historis konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

 

Agam juga mengingatkan bahwa imbauan “bersikap kooperatif” yang disampaikan oleh aparat bersenjata tidak netral secara sosiologis dan berpotensi menjadi tekanan psikologis terhadap masyarakat.

 

“Dalam konflik agraria yang timpang, imbauan dari aparat keamanan bisa dimaknai sebagai ancaman halus. Ini berbahaya dan mencederai prinsip perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

 

 

 

Lebih lanjut, Agam menilai klaim netralitas Polri tidak tercermin dalam narasi publik, karena tekanan negara justru lebih banyak diarahkan kepada masyarakat, sementara perusahaan tidak didesak secara tegas untuk membuka dokumen HGU, menghentikan aktivitas di lahan sengketa, serta menjalankan prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent).

Baca Juga :  Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

 

Ia juga menolak keras upaya membingkai konflik agraria sebagai persoalan keamanan dan ketertiban.

 

“Konflik agraria bukan isu kamtibmas. Ini persoalan struktural akibat ketimpangan penguasaan tanah dan kegagalan negara menjalankan reforma agraria,” kata Agam.

 

 

Atas dasar itu, Agam Kusuma Yuda salah satu putra daerah Lampung Tengah mendesak agar:

 

1. Pendekatan keamanan dihentikan dalam konflik agraria Anak Tuha

 

 

2. Hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara terbuka

 

 

3. HGU PT BSA dievaluasi secara menyeluruh dan transparan

 

 

4. Komnas HAM dan lembaga independen dilibatkan secara aktif

 

 

“Negara tidak boleh berdiri di atas kepentingan korporasi, melainkan harus berdiri di atas keadilan dan kemanusiaan,” tutup Agam Anak Tuha.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB