Diduga Penipuan Investasi Bodong Aplikasi Honda Surya Kinetik    

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Mediaindonesiamaju.com Pada hari Rabu, 25/02/2026 ada penemuan dalam investigasi diduga telah terjadi Penipuan Investasi Bodong dengan nama Aplikasi Honda Surya Kinetik yang berada di Kota Semarang.

 

Salah satu korban investasi yang bernama Ayu Maika Fitriani dengan nama panggilan “Maika” meminta untuk diwawancarai terkait investasi di Honda surya kinetik. Maika yang telah masuk investasi sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- di Aplikasi Honda Surya Kinetik. Dana yang dimasukkan untuk investasi dimulai pada hari Kamis, 8 Januari 2026.

 

Maika bisa masuk di Investasi Honda Surya Kinetik dijanjikan Profit Keuntungan yang sangat menjanjikan oleh Siti Umaroh sebagai Pimpinan Investasi Honda Surya Kinetik dan merupakan karyawan dari octopus karaoke sebagai HRD di Kota Semarang.

Baca Juga :  Jajaran Polres Mesuji dengan dipimpin oleh Kabag Ren selaku Katim melaksanakan penilaian lomba Pekarangan Lahan Bergizi

 

Dalam perjalanan waktu yang di janjikan pihaknya Siti Umaroh tidak ada profitnya dan sampai sekarang pun Maika dijanjikan Uang akan dikembalikan dan ternyata tidak dikembalikan. Sampai dalam komunikasi antara Pihak Maika dan Siti Umaroh pun WA diblokir sama pihak Siti Umaroh.

 

Merasa Maika dibohongi oleh Siti Umaroh dan tidak ada jalan keluarnya untuk bisa kembali Uangnya. Pihak Maika dan di dampingi oleh Pengacaranya Michael Velando, S.H, M.H dari KANTOR HUKUM MVH & PARTNERS melaporkan Siti Umaroh ke Pihak Berwajib / POLRI.

 

Menurut keterangan Pengacara Maika, kasus Investasi Honda Surya Kinetik dengan kerugian yang dialami oleh klien kami. Saya mewakili klien bernama AYU MAIKA FITRIANI akan membuat laporan ke Siber Polda Jawa Tengah dan diterima laporan pengaduan oleh piket siber POLDA JATENG dengan Nomor Pelaporannya STPA/244/II/2026/Ditressiber dan pihak Maika diminta kronologi oleh Pawas Piket dengan nama IPDA Bangun Edhi P, SH, MH pada hari Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga :  Dualisme Berakhir!! Muhammad Taufiq Ketum PSHT yang SAH, Pemerintah Mencabut Badan Hukum Murjoko CS

 

Dari Pelaporan pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sampai hari ini Rabu, 25 Februari 2026, Michael Velando, SH, MH selaku Pengacara dari Maika, berkata bahwa Pihak POLRI sangat lambat untuk penanganannya, pungkasnya

 

 

 

(PANJI)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB