KARANGAWEN, DEMAK, – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah karyawan PT Arisa yang berlokasi di Kuripan, Karangawen, pada hari Jum’at, 27/03/2026 mulai menyuarakan keresahan terkait kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Keluhan utama berpusat pada tindakan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berakhirnya masa kontrak yang diduga dilakukan tanpa pemberian kompensasi yang layak bagi para pekerja.
Utama Keluhan Karyawan:
Ketiadaan Uang Kompensasi: Karyawan melaporkan bahwa setiap kali terjadi putus hubungan kerja, pihak perusahaan tidak memberikan uang kompensasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketidakpastian Status Kerja: Banyak pekerja merasa hak-hak mereka diabaikan meski telah memberikan kontribusi tenaga dan waktu bagi operasional pabrik.
Tuntutan Transparansi: Para karyawan mendesak pihak manajemen PT Arisa untuk memberikan penjelasan transparan mengenai kebijakan pesangon atau uang pengganti hak.
(PANJI)










