SPBU 13.212.110 Suka Raja Abaikan Aturan , Diduga Langgar UU Migas BBM Subsidi  

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara,- Mediaindonesiamaju.com Praktik penyaluran BBM subsidi di SPBU Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan tajam. Penyaluran dan pengisian BBM yang terjadi di lokasi SPBU tersebut diduga adanya bukan pelanggaran biasa, melainkan bentuk mengabaikan dan pembiaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Pantauan awak media online MIM Rabu 25/3 pukul jam 8:33 wib di area SPBU tersebut adanya aktivitas penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Siapa yang terlibat, belum dapat dipastikan secara rinci, namun indikasi kuat mengarah pada lemahnya pengawasan pihak pengelola SPBU terhadap distribusi BBM subsidi jenis solar dan pertalite.

Konsumen terlihat bebas mengisi BBM sendiri menggunakan nozzle tanpa pengawasan petugas. Ironisnya, petugas SPBU 13.212.110 justru tampak santai dan tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mestinya. Kondisi ini berlangsung di bawah spanduk peringatan yang jelas melarang praktik tersebut—seolah aturan hanya menjadi pajangan tanpa makna.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Tanah Jaminan Hutang Dijual Sepihak Tanpa Persetujuan

 

Hal ini menjadi sorotan serius, karena celah tersebut membuka potensi besar penyalahgunaan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika dibiarkan, distribusi BBM subsidi berpotensi berubah menjadi praktik ilegal yang bertentangan peraturan UU Migas dan akan berdampak merugikan negara dan masyarakat luas.

Sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia – Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Ketua PJI-D menelaah dan tegaskan bahwa kejadian ini sudah melampaui batas kewajaran.

 

“Ini bukan lagi kelalaian, melainkan patut diduga sebagai pembiaran sistematis. Aturan jelas dilanggar di depan mata. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tutup mata,” tegasnya.

 

Pihaknya juga meminta instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang di SPBU lain.

 

Dari sisi hukum, praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Buntut Surat Sita Eksekusi Salah Ketik Berulang Kali, Pengadilan Negeri Purwodadi Digeruduk  

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur bahwa BBM subsidi hanya untuk konsumen berhak, serta pembelian menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi resmi.

 

Tak hanya itu, pelanggaran terhadap SOP Pertamina dan BPH Migas dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari teguran keras hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan sebelum praktik serupa semakin meluas dan tak terkendali. Sampai berita ini naik kemeja redaksi menejer SPBU 13.212.110 Irfan Saragi belum dapat dikonfirmasi . Sat Reskrim bidang ekonomi IPTU. Kriswanto SH.M.H polres kabupaten batubara saat dikonfirmasi terkait temuan awak media belum memberi jawaban

 

(Prancis Silalahi)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB