Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat —– Mediaindonesiamaju.com  Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Tiyuh Kibang Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada Bulan Maret 2024 lalu, Pelapor yang merupakan Korban inisial MS (25), Warga Tiyih Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (25) warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui

Baca Juga :  Peringati Harlah 92 dengan Gowes Bangkalan-Jombang, GP Ansor Jadi Hub Anak Muda Jelajahi Sejarah Ulama

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka penipuan atau penggelapan yang terjadi dua tahun lalu.

 

“Anggota kami telah berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan,” ucapnya. Minggu (12/04/2026)

 

Lebih lanjut, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada pada hari selasa tanggal 19 maret 2024, korban menitipkan uang angsuran kendaraan Roda 4 miliknya yang ke 4 hingga yang ke 10.

 

“Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak di bayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban pun di sita oleh pihak lesing, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Imbuh Akp Juherdi

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOS: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Pemalang  

 

“Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 Dan Atau 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  
Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas  

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:24 WIB

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:48 WIB