Kudus & Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Mohamad Sofii, Kepala Biro Kudus Media Cakrawala Merdeka TV Kudus, sekaligus warga masyarakat, menyampaikan keterangan mengenai kasus hilangnya hak milik atas sebidang tanah seluas 295 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Purwodadi-Kudus, Kabupaten Grobogan. Tanah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 miliar dan berpindah tangan melalui dokumen yang diduga palsu tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.
Kronologi Awal dan Dugaan Kejanggalan
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada tahun 2007 saat Mohamad Sofii meminjam dana sebesar Rp40 juta kepada Akhmad Sholikun. Pinjaman tersebut disepakati akan disertai imbal jasa atau bunga sesuai kebiasaan yang berlaku pada masa itu.
Awalnya Mohamad Sofii melakukan pembayaran angsuran sebanyak empat kali dengan total pembayaran senilai Rp10 juta. Namun karena kondisi keuangan yang mulai tidak memungkinkan dan usaha yang dijalani mulai mengalami kemunduran, ia tidak mampu melanjutkan pembayaran sisa utang. Selain itu, ia merasa risih karena terus ditagih secara terus-menerus. Akhirnya, demi menjaga kepercayaan dan sebagai bentuk tanggung jawab, Mohamad Sofii menyerahkan sertipikat tanah tersebut kepada Akhmad Sholikun dengan catatan tegas: dokumen itu hanya dijadikan pegangan dan jaminan semata, bukan untuk dipindah tangankan kepemilikannya. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan saling percaya di antara keduanya.
Kejanggalan baru diketahui oleh Mohamad Sofii saat dirinya mendatangi kantor Notaris Made Linggarsih yang beralamat di Jalan Raya Blora Purwodadi Nomor 7, Kelurahan Getas Rejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kode Pos 58152, pada tanggal 13 Juni 2025. Pada saat itu, ia bertemu dengan staf di kantor notaris tersebut yang memberikan informasi mengejutkan bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah tersebut melalui Akta Jual Beli Nomor 861 Tahun 2008 dari nama Mohamad Sofii ke nama Akhmad Sholikun.
Lebih mencengangkan lagi, staf tersebut juga menjelaskan bahwa tanah yang sama kemudian dialihkan lagi kepemilikannya dari nama Akhmad Sholikun ke nama Agus Susanto, dan proses pembuatan akta transaksi tersebut juga difasilitasi serta dilakukan di kantor Notaris Made Linggarsih.
Menegaskan posisinya, Mohamad Sofii menyatakan dengan tegas: “Padahal saya tidak pernah menginjakkan kaki saya di kantor Notaris Made Linggarsih itu, kecuali saat pembuatan akta peralihan hak dari Ibu Sunarti ke nama saya sendiri pada bulan Juni tahun 2006.”
Kecocokan Data dan Bukti Pemalsuan
Mohamad Sofii menegaskan bahwa dirinya maupun istri tidak pernah hadir, tidak pernah diundang, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah menyetujui peralihan hak yang terjadi pada tahun 2008 maupun transaksi selanjutnya. Hal ini semakin mencurigakan mengingat tanah tersebut merupakan harta perkawinan, sehingga perpindahan hak wajib disertai persetujuan kedua belah pihak suami istri.
Bukti kuat yang memperkuat dugaan pemalsuan terlihat jelas dari data kependudukan yang tercantum dalam dokumen Akta Jual Beli yang dipersoalkan. Dalam dokumen tersebut tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) 111902812740005, yang berkode wilayah Aceh. Padahal, NIK asli milik Mohamad Sofii adalah 3319022812740008, yang berkode wilayah Jawa Tengah dan tidak pernah berubah sejak awal.
Fakta lain yang memperkuat dugaan adalah, pada tanggal 13 Juni 2006, saat Mohamad Sofii menghadap ke kantor Notaris Made Linggarsih untuk membuat akta peralihan hak dari nama Ibu Sunarti ke dirinya sendiri, data identitas yang dicatat adalah data yang benar dan sesuai KTP asli. Hal ini membuktikan bahwa Notaris sudah mengetahui ciri-ciri fisik serta data diri pemilik hak yang sebenarnya, sehingga timbul dugaan kuat adanya persekongkolan atau kelalaian berat yang mengakibatkan hak milik berpindah secara melawan hukum.
Proses Hukum dan Kendala yang Dihadapi
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Mohamad Sofii telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 September 2025. Berdasarkan Surat Pelimpahan Pengaduan Nomor B/9676/VIII/RES.7.4/2025 tanggal 28 Agustus 2025, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polres Kudus. Penyelidikan secara resmi dimulai pada tanggal 25 September 2025 sesuai Laporan Informasi Nomor R/LI/631/IX/2025/Reskrim. Penanganan kasus ini berada di bawah tanggung jawab Saudari BRIGADIR WIWIT HADI P, S.H.
Hingga saat ini, seluruh saksi yang diperlukan sudah diperiksa dan seluruh bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak penyidik. Namun, Mohamad menyampaikan bahwa dalam proses penanganan masih ditemui sejumlah kendala:
1. Penyidik berulang kali menyampaikan pernyataan bahwa jika bukti dianggap kurang, kasus akan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3K). Hal ini dirasakan oleh pelapor sebagai upaya untuk menjatuhkan mental dan mematahkan semangat, padahal bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas dan memenuhi unsur tindak pidana.
2. Meskipun semua saksi sudah diperiksa dan bukti dinilai lengkap, proses gelar perkara yang seharusnya dilakukan untuk menilai bukti secara kolegial dan objektif belum juga dilaksanakan. Sebaliknya, pihak penyidik justru mengajukan usulan penyelesaian melalui mediasi. Padahal, kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan akta otentik, penipuan, dan penggelapan yang merupakan kejahatan terhadap kepentingan umum dan tidak termasuk jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur damai sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Selain melalui jalur pidana, Mohamad juga telah menyampaikan pengaduan terkait keabsahan dokumen dan proses pendaftaran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Semarang. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun tindak lanjut yang diberikan oleh kedua instansi tersebut. Mohamad juga telah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum jabatan terhadap Notaris Made Linggarsih yang akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Jawa Tengah.
Harapan dan Permintaan
Sebagai jurnalis yang sehari-hari mengawal penegakan hukum, Mohamad Sofii menyampaikan bahwa ia merasakan sendiri betapa beratnya berjuang mencari keadilan saat posisinya berbalik menjadi korban. Melalui publikasi ini, ia meminta perhatian kepada:
1. Kepolisian Resor Kudus agar segera melaksanakan gelar perkara, menolak usulan mediasi yang tidak sesuai ketentuan, dan memproses kasus ini sesuai jalur hukum yang berlaku.
2. Majelis Pengawas Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris Made Linggarsih dan menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti bersalah.
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Semarang agar segera memberikan tanggapan dan melakukan peninjauan ulang terhadap keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
4. Seluruh lembaga pengawas seperti Propam Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan agar proses penanganan berjalan objektif dan tidak ada intervensi yang menghambat penemuan kebenaran.
“Kami telah berusaha meminta tanggapan dari semua pihak yang disebut dalam perkara ini, namun belum mendapatkan jawaban. Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan berharap semua pihak bersedia menjelaskan posisi masing-masing di hadapan lembaga yang berwenang,” ujar Mohamad.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh pihak pelapor. Pihak redaksi tetap membuka ruang tanggapan bagi semua pihak yang terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan atas peristiwa yang diberitakan.
Rep : Latif










