Stockpile PT BBM di Rangai Tritunggal Dikeluhkan Warga dan Pengendara Umum, BPAN Sorot Andalalin Diduga Bermasalah Plang Tidak Terpasang  

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan–   Mediaindonesiamaju.com Lembaga Badan penelitian aset negara-Aliansi Indonesia soroti Stockpile PT Bukit Batu Makmur (BBM) menampung, mengolah serta mengangkut material Pasir, Batu silika dan batu split.Diduga Andalalin Bermasalah Plang perusahaan tidak terpasang.Selasa 21 April 2026.

 

Stockpile PT Bukit Batu Makmur beroperasi kurun waktu satu tahun yang terletak di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan tersebut pada sebelumnya banyak dikeluhkan oleh warga maupun pengendara roda dua terkait dampak Debu yang tebal dan lumpur yang berserak akibat pengangkutan armada meterial di Jalan lintas.

Dalam polemik di lingkungan itu Ketua BPAN-AI Lampung Selatan, Ahmad Yani tajir bersama tim melakukan konfirmasi serta menyampaikan aspirasi yang selama ini menjadi keresahan Masyarakat, baik soal dampak debu, lumpur yang berserak serta tidak terpasangnya plang perusahaan.

 

“Dampak debu dan lumpur yang berserak di jalan raya hingga mengganggu kendaraan umum akibat lalu lalang armada Truck pengangkut material pasir dan batu silika hingga menjadi keresahan Masyarakat serta mengganggu pengendara umum.”kata Ahmad Yani tajir.

Baca Juga :  Dugaan “Main Mata”, Sabung Ayam di Purbalingga Masih Leluasa Meski Pernah Digerebek

 

Lebih lanjut, Ketua BPAN-AI Lampung Selatan itu juga mempertanyakan terhadap pihak perusahaan soal plang perusahaan tidak terpasang.

“Andalalin harusnya Menjadi dokumen wajib untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Agar Menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi pertambangan.”ujar Ahmad Yani tajir.

 

Menyikapi hal tersebut Yunus selaku perwakilan perusahaan di lokasi Stockpile mengakui, akibat dari keluhan sejumlah masyarakat, sehingga kegiatan untuk sementara waktu di hentikan.

 

“Dengan adanya protes warga setempat, sementara ini kegiatan kami hentikan, sampai menunggu proses pembenahan.”kata Yunus.

Soal izin menurut Yunus sudah dilengkapi, namun sayangnya iya tak bisa menunjukan kelengkapan izin tersebut, Yunus hanya mengaku sebagai perwakilan pihak perusahaan.untuk lebih jelasnya mengenai izin datang saja kekantor kami, temui pak Yudo Bos saya pemilik stockpile.”sebut Yunus.

 

“Kegiatan stockpile ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun.”ungkapnya.

 

Baca Juga :  Kapolres Grobogan Beri Bantuan untuk Lansia Disabilitas yang Kehilangan Uang

Selain itu dilokasi stockpile terlihat mesin Kompayer pengolahan dan 1 alat excavator.”Mesin Kompayer bukan untuk produksi akan tetapi hanya untuk memisahkan batu silika dan pasir, karena dikeluhkan bising oleh warga sehingga kami berhentikan mesin Kompayernya.”ujar Yunus.

 

Untuk diketahui Keluhan utama yang disampaikan oleh para pengendara adalah sisa material yang jatuh dari truk-truk pengangkut saat melintas. Hal ini membuat permukaan jalan tertutup pasir dan menjadi licin, terutama saat hujan turun. Selain risiko kecelakaan lalu lintas, debu yang beterbangan juga sangat mengganggu kenyamanan dan jarak pandang saat kendaraan berpapasan.

 

Selain itu, di area lokasi juga tidak terpasang plang nama perusahaan maupun papan informasi yang memuat data perizinan usaha yang seharusnya wajib ditampilkan untuk transparansi publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan terkait temuan pelanggaran prosedur pengangkutan dan pemasangan rambu di lapangan.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB