Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji  

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji – Mediaindonesiamaju.com Belum genap sepekan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan berhasil menangkap 3 tersangka yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Simpang Pematang.

 

Adapun identitas ketiga tersangka Berinisial EM (26) Warga Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, MR alias Kisut (33) Warga Desa Fajar asri Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji dan AR Warga Tulung Selapan Kabupaten OKI, saat ini Tersangka AR di tahan di Polres OKI karena Kasus Pencurian Buah Sawit.

 

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait keberhasilan Anggotanya bersama Tekab 308 Polres Mesuji mengungkap dan menangkap 3 Tersangka Tindak Pidana Curas yang selama ini beraksi di Wilayah Hukumnya.

 

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan tindak pidana Curas 1 Buah Handphone merek Oppo A16 yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 17 Februari 2026 lalu di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji,” ujarnya. Sabtu (25/04/26)

 

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian pada saat itu hari Selasa Tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib istri korban bangun untuk memasak persiapan sahur, setelah selesai korban di bangunkan oleh istrinya, kemudian istri korban bermaksud akan membangunkan anaknya yang berumur 10 Tahun untuk ikut sahur, akan tetapi ia melihat ada bayangan orang di balik tirai pintu kamar anaknya.

 

Tidak lama dari itu tersangka membuka setengah tirai pintu anak korban yang terlihat jelas oleh istri korban bahwa ada orang yang masuk kedalam kamar anaknya lalu tersangka menodongkan senpi rakitan ke arah istri korban dengan mengancam “Jangan teriak kamu”,

Baca Juga :  Merasa Dikriminalisasi Polres Grobogan - Suwarno Gandeng Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

lalu istri korban pun kembali ke dapur dan mengatakan bahwasannya ada pencuri di dalam rumah mereka

 

Selanjutnya korban bersama istrinya keluar rumah dan berteriak meminta tolong kepada warga, karena aksinya ketahuan, tersangkapun berlari keluar rumah dan melarikan diri lewat pintu depan. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit Handphone, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 2000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang. Ungkap Kompol Ery

 

Mendapatkan laporan, kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka melakui barang bukti HP yang di curi. Anggota pun berhasil mengamankan tersangka EM bersama barang bukti di rumahnya di Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, pada saat ditangkap tersangka kedapatan sedang membuat kunci T dengan memakai gerinda.

 

Saat di interogasi tersangka EM mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama kedua rekannya yaitu AR dan MR alias Kisut, tim pun melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumahnya di Desa Fajar Asri, saat dilakukan penangkapan tersangka MR berusaha melawan dengan mencoba menikam Anggota memakai pisau akan tetapi tersangka dapat di lumpuhkan.

 

Hasil dari interogasi, tersangka MR mengakui bahwasannya dirinya melakukan aksinya bersama EM dan AR, akan tetapi menurut pengakuan MR bahwa tersangka AR telah di tangkap oleh Anggota Polres OKI karena melakukan pencurian buah sawit. Kemudian anggota memastikan keterangan MR dan memang benar bahwasannya tersangka AR memang telah di tahan di Polres OKI.

Baca Juga :  Dandim Pemalang Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Ke-10 Tahun 2025  

 

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 buah kotak Handphone Merk OPPO A16 (milik korban), 1 unit Handphone Merk OPPO A16 (milik korban), 1 buah kunci leter T dengan panjang sekira 5 cm (milik pelaku), Sebilah senjata tajam jenis pisau (milik pelaku) dan 1 unit alat pemotong jenis gerinda (milik pelaku) di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang guna pemeriksaan lebih lanjut. Terang Kapolsek

 

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mengakui bahwa telah melakukan tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang bukan hanya di satu TKP akan tetapi di beberapa TKP.

 

Tersangka EM mengaku telah melakukan pencurian di 2 TKP di wilayah Kecamatan Simpang Pematang diantaranya melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo dengan TKP Desa Wira Bangun bersama AR dan MR alias Kisut kemudian melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan TKP Desa Simpang Pematang pada Bulan Maret 2026.

 

Sedangkan tersangka MR alias Kisut mengaku telah melakukan pencurian di 2 TKP yaitu melakukan Pencurian 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 TKP Simpang Pematang pada tahun 2026 bersama dengan AR dan melakukan pencurian 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max TKP di Desa Jaya Sakti pada Tahun 2026 bersama dengan tersangka AR.

 

Tim Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek simpang pematang sedang mengejar Tersangka DPO dan barang bukti lain nya milik korban.

 

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 479 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara. Pungkas Kompol Ery.

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB