Diduga Ada Modus Penggelapan Denda Listrik, Oknum PLN Grobogan Manfaatkan Virtual Account

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 27 April 2026

GROBOGAN – Dugaan praktik penggelapan denda terhadap pelanggar listrik mencuat di wilayah Grobogan. Modus ini diduga melibatkan oknum internal PLN yang menawarkan “keringanan denda” kepada pelanggan, namun pembayaran justru dialihkan melalui skema tidak transparan dengan dalih program sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga meminta pelanggan melakukan pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) yang dibuat atas nama tempat ibadah seperti mushola, masjid, maupun lembaga sosial lainnya. Skema ini membuat seolah-olah dana yang dibayarkan dialihkan untuk kegiatan sosial, padahal tidak ada kejelasan terkait penyalurannya.

Dalam praktiknya, pembuatan VA tersebut diduga memanfaatkan layanan payment gateway yang umum digunakan dalam dunia bisnis. Oknum cukup mendaftarkan akun pada platform penyedia jasa, kemudian membuat nomor VA dengan mencantumkan identitas tertentu, termasuk nama lembaga sosial. Setelah itu, pelanggan diberikan kode pembayaran yang dapat dibayarkan melalui berbagai kanal seperti BRILink, minimarket (Indomaret/Alfamart), hingga kantor pos.

Baca Juga :  KASUS PEMBUNUHAN DIBABULU, POLISI SITA SEBILAH PARANG DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI LAINNYA

 

Dengan metode ini, transaksi tidak dilakukan secara tunai sehingga terkesan resmi dan sulit dilacak oleh pelanggan. Namun, dari sejumlah bukti transaksi yang ditemukan, terdapat kejanggalan, di antaranya ditemukan ketidaksesuaian pada ID pelanggan yang tercantum, di mana beberapa di antaranya tidak terdaftar dalam aplikasi resmi pembayaran PLN. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa transaksi tersebut berada di luar mekanisme resmi perusahaan.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak PLN menjelaskan bahwa dalam sistem resmi terdapat perbedaan antara ID Pelanggan dan Nomor Registrasi (No Reg). Nomor Registrasi merupakan kode bayar sementara yang diterbitkan melalui sistem AP2T untuk layanan non-tagihan listrik (Non-Taglis), seperti pasang baru atau perubahan daya.

Nomor registrasi ini memiliki 13 digit dengan struktur tertentu, yang mencakup kode wilayah, unit layanan, jenis transaksi, hingga nomor urut permohonan. Nomor tersebut digunakan sebagai acuan pembayaran resmi dan akan diproses sistem untuk tindak lanjut pekerjaan di lapangan.

Baca Juga :  Dana Penyertaan Modal Bumdes Desa Bulu Diduga Raib, Laporan Keuangan ke Kementerian Dipertanyakan

Meski demikian, pihak PLN menegaskan bahwa seluruh pembayaran resmi hanya dapat dilakukan melalui kanal yang telah ditentukan dan terintegrasi dengan sistem perusahaan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap permintaan pembayaran di luar prosedur resmi, terutama yang menggunakan kode Virtual Account tidak dikenal atau mengatasnamakan lembaga sosial.

Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik ini. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan listrik negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait dugaan modus tersebut.

Rep_Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB