Enam Pilar Perusahaan Pers Perlu Diperkuat, Agus Kliwir : Bukan Sekadar Punya Website  

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Mediaindonesiamaju.com Perkembangan media digital membuat perusahaan pers dituntut semakin profesional, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

 

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong perusahaan media memperkuat tata kelola, agar kedepan mampu menjaga kualitas dan kepercayaan publik.

 

Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir mengatakan perusahaan pers perlu memperhatikan sejumlah aspek fundamental, mulai dari legalitas hingga kualitas karya jurnalistik.

 

“Perusahaan pers tidak cukup hanya memiliki website dan memproduksi berita. Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan

 

Agar kedepan perusahaan media dapat berkembang secara profesional,” kata Agus Kliwir, Jumat (18/9/2026).

 

Ia kemudian memaparkan enam pilar yang menurutnya penting dalam penguatan perusahaan pers.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Raih Juara III Creative Financing pada Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026  

 

Pertama adalah legalitas perusahaan, termasuk badan hukum dan dokumen pendirian yang jelas. Kedua, perlindungan tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

 

Ketiga adalah kesejahteraan wartawan dan karyawan dengan memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.

 

Keempat, kompetensi pimpinan redaksi atau penanggung jawab yang berkaitan dengan standar profesional jurnalistik.

 

Kelima, transparansi redaksi. Perusahaan media perlu memberikan informasi yang jelas mengenai penanggung jawab, alamat kantor, kontak yang dapat dihubungi serta pedoman pemberitaan.

 

Keenam, perusahaan pers perlu menghasilkan karya jurnalistik yang aktif dan orisinal.

 

“Perusahaan media jangan hanya menjadi agregator atau melakukan publikasi ulang, tetapi harus mampu menghasilkan karya jurnalistik sendiri dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik,” lanjutnya.

Baca Juga :  PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

 

Menurut Agus Kliwir, penguatan enam aspek tersebut, menjadi bagian penting dalam membangun perusahaan pers yang sehat dan berkelanjutan.

 

“Kalau perusahaan pers kuat, redaksinya jelas, wartawannya terlindungi dan produknya berkualitas, maka kepercayaan publik terhadap pers juga dapat terus dibangun,” ujarnya.

 

Agus Kliwir menambahkan, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dan organisasi perusahaan pers, dapat menjadi wadah untuk mendorong peningkatan kapasitas dan tata kelola perusahaan media siber.

 

Penguatan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers digital yang profesional, transparan dan bertanggung jawab”, pungkasnya.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB