Tulang Bawang – Mediaindonesiamaju.com Pasalnya, beberapa kali tim media mengunjungi kantor SMAN 1 Pagardewa, hanya bertemu dengan satpam yang berjaga di depan kantor. Saat ditanya, satpam menjawab bahwa Kepala Sekolah tidak ada di kantor.
“Setiap tim ke kantor sekolah, bertemu dengan satpam dan jawabannya sama seperti beberapa hari yang lalu,” tulis tim media.
Tim media menjadi penasaran, ada apa Kepala Sekolah yang jarang ngantor? Apakah ada masalah internal yang menyebabkan Kepala Sekolah tidak hadir di kantor? Tim media akan terus memantau dan mengkonfirmasi terkait bangunan sekolah dan dana BOS yang dikelola oleh Kepala Sekolah.
Jika terbukti ada penyimpangan, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) huruf b, Kepala Sekolah berkewajiban untuk mengelola administrasi sekolah, termasuk kehadiran dan kinerja guru.
Tim media dari Tulang Bawang Barat dan Bandar Lampung akan terus memantau dugaan ini sampai ke level hukum yang tinggi. Jika Kepala Sekolah masih tidak mau menemui tim media, maka sesuai data yang tim media pegang, akan dimasukkan laporan ke aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang lain.
Kami juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti Kepala Sekolah SMAN 1 Pagardewa, TBB, tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan di sekolah tersebut.
Kami akan terus mengupdate informasi ini dan memastikan bahwa kebenaran terungkap. Apakah Kepala Sekolah SMAN 1 Pagardewa, TBB, akan memberikan klarifikasi atas tudingan ini? Kami tunggu jawabannya!.
Rep : Yahumim K










