Diduga Serobot Lahan HGU PTPN IV, Bangunan Permanen Pengusaha SGG Berdiri di Eks Fasilitas Olahraga Afdeling 3 Kebun Tinjowan  

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Mediaindonesiamaju.com Dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan kembali mencuat.

 

Seorang pengusaha berinisial SGG, warga Desa Taluk Lampian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diduga menguasai dan membangun bangunan permanen di atas lahan yang sebelumnya merupakan eks kantor kebun Afdeling 3 Tinjowan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya lokasi tersebut dijelaskan oleh eks Manajer Kebun Tinjowan, Abdi Hery Sinaga, bersama pihak Askep kebun sebagai area yang pernah diberikan izin oleh perusahaan untuk fasilitas olahraga bagi muda-mudi Desa Taluk Lampian. Area tersebut digunakan sebagai sarana kegiatan olahraga masyarakat.

 

Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas olahraga berpindah ke lokasi lain. Lahan yang semula diperuntukkan sebagai fasilitas olahraga itu kemudian berubah fungsi

 

Tetapi secara mengejutkan muncul bangunan permanen yang diduga dibangun oleh pengusaha berinisial SGG.

Baca Juga :  Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  

 

Lebih lanjut, Pangulu Nagori Taluk Lampian menyatakan bahwa pihak pemerintah nagori tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah ataupun dokumen legalitas atas nama pengusaha SGG untuk lokasi tersebut.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

Jika benar lahan tersebut masih berstatus HGU milik negara melalui PTPN IV, maka tindakan penguasaan dan pembangunan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

 

Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak

 

Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah

 

Pasal 263 KUHP jika ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sah

 

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terkait penguasaan tanah tanpa hak

 

Pasal 55 KUHP, apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau memberi peran dalam proses penguasaan lahan

Baca Juga :  Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  

 

Warga menilai perubahan fungsi lahan dari fasilitas olahraga hingga menjadi bangunan permanen milik pribadi menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena lahan tersebut diduga merupakan aset negara yang dikelola PTPN IV.

 

Masyarakat berharap manajemen PTPN IV Regional 2, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan status lahan, mengaudit proses penguasaan, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penguasaan lahan HGU yang semestinya dijaga sebagai aset negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha berinisial SGG, eks Manajer Kebun Tinjowan Abdi Hery Sinaga, serta pihak Askep terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri guna memastikan apakah benar terjadi penyerobotan dan penguasaan lahan negara secara ilegal di wilayah Afdeling 3 Kebun Tinjowan.

 

(P.silalahi)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB