Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Talud di Desa Megonten Dikeluhkan Warga

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 10 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com– Pembangunan talud di RT 09 RW 01, Desa Megonten, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, menuai sorotan warga. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp100 juta yang bersumber dari APBD Demak Tahun 2024 tersebut diduga tidak sesuai dengan ukuran dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Warga setempat mengeluhkan keberadaan talud yang justru menyulitkan akses menuju area persawahan mereka. Pasalnya, tidak ada jembatan atau akses alternatif yang disediakan untuk memudahkan para petani melintasi bangunan tersebut.

Baca Juga :  IRONIS ... ! "Pembangunan SIHT Kudus tetap jalan meskipun tengah disidik Kejari , Tahun 2025 Dapat lagi sebesar Rp53,8 miliar.

“Adanya talud ini malah mempersulit akses warga ke sawah, karena terlalu tinggi dan tidak ada jembatan untuk akses ke sawah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain permasalahan akses, sejumlah warga juga mencurigai bahwa dimensi bangunan, seperti panjang, lebar, dan tinggi, tidak sesuai dengan yang tertera pada prasasti proyek. Bahkan, pada bagian dalam bangunan terlihat hanya ditumpuk batu tanpa menggunakan adukan semen, yang diduga dapat mengurangi kekuatan dan ketahanan struktur talud.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Keamanan, Polsek Simpang Pematang Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Dengan adanya dugaan tersebut, Tim Media Indonesia Maju berencana melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Megonten terkait permasalahan tersebut.

Rep_ Sulton

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB