Diduga Turut Tergugat Polres Rembang Absen Sidang Perdana di PN Rembang  ‎

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang – Mediaindonesiamaju.com Sidang perdana perkara yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan kantor DPC PDI Perjuangan Rembang di Pengadilan Negeri Rembang mendadak menjadi sorotan. Penyebabnya, pihak Unit III, Polres Rembang yang menjadi turut tergugat tidak hadir tanpa keterangan resmi, sehingga persidangan harus ditunda.

‎

‎Sidang yang sejatinya menjadi awal pembuktian dari kedua belah pihak tersebut dihadiri oleh penggugat dan tergugat. Majelis hakim langsung membuka sidang dan mempersilakan kedua pihak untuk menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

‎

‎Dalam prosesnya, hakim meminta agar berkas yang diajukan turut diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas lahan yang disengketakan. Dugaan keterkaitan dengan aset atau lahan yang dikaitkan dengan DPC PDI Perjuangan Rembang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian publik pada sidang pertama di PN Rembang, pada Kamis (2/4/2026).

‎

‎Namun jalannya sidang tidak berlangsung mulus. Perwakilan dari pihak terkait, termasuk unsur penyelenggara, tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi saat diminta hakim. Hal ini memicu teguran langsung dari majelis hakim agar segera melengkapi administrasi hukum yang diperlukan.

Baca Juga :  Aksi Damai Aliansi Santri Pemalang Bersatu, Desak Trans7 Bertanggung Jawab atas Tayangan Xpose Uncensored  

‎

‎Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo SH yang dikenal sebagai Mr. Bob sempat menyoroti aspek kode etik dalam persidangan. Ia mempertanyakan posisi tergugat dan menegaskan bahwa jika bertindak sebagai kuasa hukum, tidak perlu membawa atribut atau afiliasi partai politik.

‎

‎Sorotan utama justru tertuju pada absennya turut tergugat Polres Rembang. Ketidakhadiran institusi penegak hukum tersebut tanpa alasan yang jelas dinilai menghambat jalannya proses persidangan, terlebih perkara ini diduga memiliki sensitivitas karena berkaitan dengan lahan yang dikaitkan dengan partai politik.

 

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama melalui Via WhatsApp mengungkapkan Satreskrim baru melengkapi bahan terkait proses penyelidikan. Karena panggilan sidang dari pengadilan juga baru di terima kemarin.

Baca Juga :  Kelangkaan Ekstrem LPG 3 Kg di Desa Jetis, Warga Terpaksa Beralih ke Kayu Bakar

‎

‎Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini disebut sebagai langkah untuk menghindari munculnya berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.

‎

‎Menariknya, pada sidang lanjutan nanti, majelis hakim tidak hanya memanggil pihak dari Polres Rembang saja, khususnya tergugat polres akan diberikan undangan resmi untuk menghadirkan kembali penggugat dan tergugat yang sudah hadir pada sidang pertama.

‎

‎Keputusan ini semakin memicu perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran kepolisian, terutama dalam perkara yang diduga menyangkut lahan milik partai politik sebesar PDI Perjuangan di tingkat daerah.

‎

‎Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat potensi implikasi hukum dan politik yang menyertainya.

 

(wannik)

‎

‎

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB