Dilarang Berjualan, Ormas Grib Jaya Datangi Paguyuban PKL di Kawasan Industri Kendal Untuk Klarifikasi

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 01 NOVENBER 2025

Kendal,  – Mediaindonesiamaju.com Suasana Kawasan Industri Kendal (KIK) sempat memanas pada Kamis (30/10/2025) sore, setelah belasan anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya Kendal mendatangi lokasi tempat para pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Kedatangan mereka dipicu oleh pelarangan dua anggota Grib Jaya berjualan di area tersebut oleh Paguyuban PKL KIK.

Ketua DPC Grib Jaya Kendal, Agus Siswanto, mengatakan kedatangan pihaknya bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk meminta kejelasan mengenai alasan dua anggotanya tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan KIK.

 

> “Kami ke sini bukan untuk berbuat onar. Kami hanya ingin tahu alasan kenapa dua anggota kami dilarang berjualan di sini,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.

 

Agus menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Paguyuban PKL dan menitipkan dua anggota Grib Jaya agar diperbolehkan berjualan di area KIK.

Baca Juga :  Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur'an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  

 

> “Kami sudah pernah bertemu dan menyampaikan agar dua anggota kami bisa ikut berjualan. Tapi tiba-tiba mereka dilarang lagi tanpa alasan jelas,” imbuhnya.

 

Mendengar kabar bahwa kedua anggotanya diusir dari area berjualan, belasan anggota Grib Jaya kemudian mendatangi lokasi untuk mencari pengurus paguyuban. Namun, yang mereka temui hanyalah sejumlah pedagang yang tengah berjualan.

 

Dalam situasi tersebut, sempat terjadi ketegangan dan baku hantam antarasalah satu anggota Grib Jaya dengan pedagang kaki lima. Beruntung, insiden itu segera diredam oleh petugas Polsek Kaliwungu dan Koramil Kaliwungu, sehingga tidak meluas.

 

> “Kami tidak bermaksud anarkis. Anggota kami hanya bereaksi spontan saat mendengar kabar pelarangan itu,” tegas Agus.

Baca Juga :  Pemprov Jateng dan Dinkes Percepat Penerbitan SLHS, Wujudkan Makan Bergizi Gratis yang Aman  

 

Agus juga mengakui bahwa dua anggotanya memang bukan berasal dari sembilan desa penyangga yang selama ini mendapat izin untuk berjualan di kawasan KIK. Namun, ia menilai pembatasan tersebut tidak adil.

 

> “Memang mereka bukan dari sembilan desa penyangga, tapi mereka juga warga Kendal. Seharusnya semua masyarakat Kendal punya hak yang sama untuk berjualan di sini,” katanya.

 

 

Usai mendapat arahan dari Ketua DPC, para anggota Grib Jaya akhirnya membubarkan diri secara tertib.

 

 

Sementara itu, Pendiri Paguyuban PKL Lancar Rejeki Panguripan, Rohadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kesepakatan dengan pihak manajemen KIK,tutupnya.”

 

Rep : Pendi

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB