INDIKASI MERUGIKAN NEGARA DI BALIK MANGKRAKNYA PEMBANGUNAN JALAN TANI SENILAI 274 JUTA, MATERIAL MASIH DIHUTANG

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Mediaindonesiamaju.com Pembangunan akses jalan pertanian yang terletak di Dusun 2 Margosari, Desa Marga Batin, Kecamatan Wawa Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan serius.

 

Pembangunan jalan pertanian yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) senilai 274 juta rupiah tahun 2024 hingga kini masih terhenti total (mangkrak).

 

Mantan Pejabat Pembantu (PJ) Kepala Desa yang bertanggung jawab, Ngatimin, membenarkan terkait proyek jalan tersebut melalui pesan singkatnya: “Iya bang, masih kita upayakan, dan terkait pembayaran material batu belum dibayar.”

Dalam tanggapan singkatnya, Ngatimin menyatakan proyek sedang diusahakan, namun jadwal pelaksanaannya telah berakhir. Padahal sebelumnya ia telah memberikan komitmen bahwa pekerjaan akan selesai tepat waktu sesuai dengan tugas yang diembannya.

Baca Juga :  Kembali Beroperasi, Tempat Karaoke Liar dan Lokalisasi Calam di Pemalang Perlu Pengawasan Intensif

 

Kenyataan yang terjadi jauh dari janji tersebut. Jalan tani yang seharusnya mempermudah akses petani belum dapat digunakan, sementara dugaan penyalahgunaan anggaran semakin menguat setelah ditemukan fakta terkait.

Selain merugikan masyarakat, negara juga terindikasi merugi hingga ratusan juta rupiah akibat pembangunan jalan pertanian yang mangkrak tersebut.

 

Di sisi lain, pengusaha yang mensuplai material juga ikut dirugikan. Hingga saat ini, pembayaran belum lunas dan masih kurang kisaran 26 juta rupiah. Hal tersebut dibenarkan oleh pengusaha penambang batu saat ditemui awak media pada hari Selasa, 31 Maret 2026.

 

PK (51 tahun) mengatakan, ia merasa dirugikan dengan mangkraknya pembangunan jalan tersebut. Hingga kini, uangnya belum dibayar kisaran 26 juta rupiah. Dengan tertundanya pembayaran, ia mengaku harus mencari modal lain untuk menutup pembayaran karyawannya.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

 

“Saya sudah berupaya mendatangi dan menagih PJ Kepala Desa Ngatimin untuk segera melunasi kekurangan pembayaran batu tersebut, namun hingga saat ini tidak ada hasil dan selalu menjajikan pembayaran nanti,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi terkait rincian penggunaan dana yang telah dikeluarkan. Tim media masih mencari kebenaran untuk mengkonfirmasi apakah dana benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan atau terjadi praktik korupsi.

 

Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB