PEKALONGAN, – Mediaindonesiamaju.com Seorang jurnalis dari Lingkar Media diminta meninggalkan lokasi saat hendak meliput apel pagi di halaman Kantor Bupati Pekalongan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Apel tersebut digelar dua hari pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh (KPK).
Pengusiran disebut terjadi atas perintah Anis Rosidi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, yang memimpin langsung jalannya apel. Saat wartawan hendak mengambil dokumentasi kegiatan, Anis menyatakan bahwa apel tersebut bersifat internal dan tidak untuk diliput media.
Dengan nada tegas, ia kemudian memerintahkan petugas Satpol PP agar meminta jurnalis keluar dari area kompleks kantor. Padahal, kegiatan berlangsung di ruang terbuka dan menggunakan pengeras suara.
Meski demikian, isi sambutan dalam apel tidak terdengar jelas dari luar pagar setelah wartawan diminta meninggalkan lokasi.
Usai kegiatan, sejumlah jurnalis berupaya meminta klarifikasi terkait situasi pelayanan publik dan kondisi pemerintahan Kabupaten Pekalongan pasca OTT KPK. Percakapan sempat berlangsung tegang lantaran Anis awalnya enggan memberikan keterangan resmi.
Namun di akhir dialog, ia menyampaikan pernyataan yang diminta untuk ditulis oleh media.
“Tulis gini saja, yang diambil dari isi apel tadi. Di dalam kondisi itu kita tetap melaksanakan agar seluruh pegawai ASN melaksanakan tugas pokok fungsinya dengan mengedepankan integritas dan komitmennya selaku ASN,” ujar Anis.
Ia menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan, baik dalam aspek pelayanan publik, pembangunan (developing), maupun pemberdayaan (empowering), sembari menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Karena kita sebentar lagi akan koordinasi ke Provinsi Jawa Tengah. Intinya itu. Pemerintahan tetap harus berjalan. Itu yang saya sampaikan di dalam apel,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait alasan penetapan apel sebagai kegiatan tertutup bagi media.
Rep: Pesek










