Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto Janji Atensi, Kasus Penganiayaan Hampir Dua Tahun Mandek

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 27 Agustus 2025

BLORA, Mediaindonesimaju.com– Keadilan seolah menjadi barang mewah di Kabupaten Blora. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua warga, Muhammad Oktavian Nurul Huda (Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (Bagus), hingga kini masih jalan di tempat, meski telah dilaporkan sejak 20 April 2024.

Hampir dua tahun berlalu, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, pelaku disebut sudah mengakui perbuatannya bahkan sempat datang ke SPKT Polres Blora bersama orang tuanya.

“Saya bingung. Harus bayar dulu kah supaya laporan kami diurus? Sudah visum, ada saksi, pelaku juga ngaku. Tapi polisi kok diam saja?” keluh Bagus, salah satu korban.

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan STTLP/55/TV/2024/Jateng/Res Blora. Peristiwa terjadi pada 19 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Kridosono. Saat itu, Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus menderita lebam di beberapa bagian tubuh dan kepala. Bukti visum pun telah diserahkan sejak awal. Namun hingga pertengahan Agustus 2025, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“SP2HP saja yang dikasih, itu pun jarang. Kalau tidak ditanya media, ya tidak ada kabar. Padahal pelaku sudah ngaku, datang ke Polres, tapi kok tidak diproses?” tambah Bagus.

Baca Juga :  Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Saksi Ikut Heran

Yusron, saksi yang ikut mengantar pelaku ke SPKT Polres Blora, mengaku heran dengan lambannya penanganan perkara.
“Pelaku juga dibawa ke SPKT waktu itu, saya ikut nganter. Dia ngaku mukul. Tapi kok ya malah hilang begitu saja. Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya aneh, Mas. Sudah lebih dari setahun ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Johan, pemilik warung yang juga ikut mengantar pelaku.
“Saya tahu betul korban. Pelanggan warung saya itu sampai luka di belakang telinganya. Saya sendiri yang bawa pelaku ke SPKT, dan dia juga ngaku mukul serta mendorong di warung,” jelasnya.

Saksi lain, Windi, juga melontarkan kekecewaan.
“Payah… masak sampai sekarang belum selesai. Padahal pelaku jelas, juga ngaku. Orang Tunjungan pula,” katanya.

Polisi: Minim Saksi

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya pada 16 Mei 2025, anggota Unit I Tipidum Polres Blora, Aipda Kukuh Anjar S. Sos, menyebut perkara belum bisa naik ke tahap penyidikan.
“Perkara belum dapat naik sidik karena minim keterangan saksi,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Organisasi Pasopati Indonesia Jaya Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: “Polri untuk Masyarakat”

Kapolres Blora Janji Atensi

Menanggapi ramainya pemberitaan, awak media mencoba menghubungi Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui WhatsApp pribadinya pada 19 Agustus 2025.
“Siap Mas, kami atensi,” jawab Kapolres singkat.

Tak berhenti di situ, tim redaksi juga mengirim tautan postingan TikTok berisi rekaman wawancara saksi kepada Kapolres. Pada 24 Agustus 2025, ia kembali menegaskan komitmennya.
“Thks infonya, akan kami tindak lanjuti,” tulis Kapolres.

Publik Bertanya-Tanya

Mandeknya kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat menduga ada tebang pilih dalam penanganan perkara, apalagi korban bukan orang berpengaruh atau memiliki akses khusus.

“Kalau kasus kayak gini aja gak ditindak, gimana nasib masyarakat kecil? Saya capek,” tegas Okta.

Kini publik menanti bukti nyata dari janji Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Apakah kasus penganiayaan ini benar-benar akan ditindaklanjuti, atau justru kembali tenggelam dalam diam.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB