Kasus Dugaan Penipuan di Tiuh Kibang Budi Jaya, Korban Minta Aparat Bertindak Tegas

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat – Mediaindonesiamaju.com Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP terjadi di wilayah Tiuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Korban, Megi Sepriyadi (23), warga RT 02 RW 08 Tiuh Kibang Budi Jaya, secara resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat pada 30 Oktober 2024 pukul 14.44 WIB. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/226/X/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya melakukan pembiayaan (leasing) satu unit mobil Cold Diesel Canter BE 8916 JN tahun 2013 untuk memperoleh dana sebesar Rp180.000.000.

Dari total dana tersebut, Megi menerima Rp100.000.000, sementara Rp80.000.000 diterima oleh terduga pelaku, Sandika Jaya. Dalam perjalanannya, Sandika Jaya disebut beberapa kali mengambil uang setoran angsuran dari korban dengan nominal Rp4.500.000 per bulan.

Baca Juga :  Suprapto, S.Pd., M.Pd. Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Namun hingga angsuran ke-10, korban baru mengetahui bahwa uang setoran tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak leasing. Akibatnya, kendaraan tersebut ditarik kembali oleh pihak leasing karena dianggap menunggak.

Dampaknya, korban kehilangan kendaraan sekaligus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp146.000.000.

Proses Hukum dan Kekecewaan Korban

Terduga pelaku, Sandika Jaya bin Alpian, warga RT 02 RK 07 Tiuh Kibang Budi Jaya, disebut telah diperiksa oleh penyidik Polres Tulang Bawang Barat. Pemeriksaan dilakukan oleh Aipda Aan Prianto selaku PS Kanit I Reskrim dan Bripda Rerven Perdi Rian Tama selaku Banit I Reskrim.

Meski demikian, hingga kini terduga pelaku belum ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban yang menilai penanganan perkara berjalan lambat.

Baca Juga :  Wabup Pemalang Tekankan Perubahan Perilaku untuk Atasi Masalah Kesehatan

Pada 1 Maret 2026, korban menyerahkan kuasa hukum kepada ABR-I (Advokat Bela Rakyat Indonesia) untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Korban juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Propam Polda Lampung, untuk memastikan kasus ini diproses secara profesional dan transparan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini,” ujar Megi Sepriyadi.

Dasar Hukum

Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas bagi korban.

(Timred & Paralegal)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB