Tulang Bawang Barat – Mediaindonesiamaju.com Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP terjadi di wilayah Tiuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Korban, Megi Sepriyadi (23), warga RT 02 RW 08 Tiuh Kibang Budi Jaya, secara resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat pada 30 Oktober 2024 pukul 14.44 WIB. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/226/X/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya melakukan pembiayaan (leasing) satu unit mobil Cold Diesel Canter BE 8916 JN tahun 2013 untuk memperoleh dana sebesar Rp180.000.000.
Dari total dana tersebut, Megi menerima Rp100.000.000, sementara Rp80.000.000 diterima oleh terduga pelaku, Sandika Jaya. Dalam perjalanannya, Sandika Jaya disebut beberapa kali mengambil uang setoran angsuran dari korban dengan nominal Rp4.500.000 per bulan.
Namun hingga angsuran ke-10, korban baru mengetahui bahwa uang setoran tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak leasing. Akibatnya, kendaraan tersebut ditarik kembali oleh pihak leasing karena dianggap menunggak.
Dampaknya, korban kehilangan kendaraan sekaligus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp146.000.000.
Proses Hukum dan Kekecewaan Korban
Terduga pelaku, Sandika Jaya bin Alpian, warga RT 02 RK 07 Tiuh Kibang Budi Jaya, disebut telah diperiksa oleh penyidik Polres Tulang Bawang Barat. Pemeriksaan dilakukan oleh Aipda Aan Prianto selaku PS Kanit I Reskrim dan Bripda Rerven Perdi Rian Tama selaku Banit I Reskrim.
Meski demikian, hingga kini terduga pelaku belum ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban yang menilai penanganan perkara berjalan lambat.
Pada 1 Maret 2026, korban menyerahkan kuasa hukum kepada ABR-I (Advokat Bela Rakyat Indonesia) untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Korban juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Propam Polda Lampung, untuk memastikan kasus ini diproses secara profesional dan transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini,” ujar Megi Sepriyadi.
Dasar Hukum
Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas bagi korban.
(Timred & Paralegal)










