KEJAR-KEJAR SETAHUN, DPO PELAKU CURAT YANG JUGA RESIDIVIS BERHASIL DITANGKAP  

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Mediaindonesiamaju.com Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir satu tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TRY als UNYL (28) akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (3/4/2026), sekira pukul 22.00 WIB.

 

Pelaku merupakan buronan dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban berinisial FT (30) yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu di Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Dalam kasus tersebut, pelaku bertindak bersama rekannya yang berinisial HS, yang mana HS sebelumnya telah berhasil ditangkap, sementara TRY als UNYL berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

 

Berdasarkan hasil pengembangan intelijen dan informasi yang diterima Unit Reskrim, diketahui bahwa pelaku kembali ke rumahnya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur dan berencana melarikan diri menuju Merak menggunakan kendaraan travel.

Baca Juga :  Bantu Beri Pinjaman 100 Juta, Warga Desa Ketuwan Blora Malah Dilaporkan ke Polisi

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Candipuro, IPTU ALI HUMAENI, S.H., M.M. langsung memimpin operasi penyergapan. Tim melakukan penyekatan di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, dan berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat meninggalkan wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Lebih jauh, dari pendalaman data diketahui bahwa TRY als UNYL bukanlah pendatang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis yang memiliki rekam jejak kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Narkotika, serta beberapa kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Lampung Selatan.

Baca Juga :  Diduga Mengaku Sebagai Hendra Putra Wijaya Mengaku Pemilik PT Riska Perdana ,Berhasil Tipu Daya Seorang Wanita Di Sragen.

 

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

 

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. menyampaikan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

 

“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan dan hindari meninggalkan kendaraan di tempat yang sepi dan minim pengawasan. Jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, segera laporkan kepada polisi terdekat,” tegas IPTU Ali Humaeni.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB