Ketua KP3 Blora Diduga Lalai Awasi Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 9 MEI 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, yang juga menjabat sebagai Sekda dan Ketua Korpri Blora, diduga lalai dalam menjalankan tugas pengawasan. Dugaan tersebut mencuat lantaran banyak pengecer di wilayah Blora menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui, harga pupuk bersubsidi jenis urea dan poska per sak (50 kg) dijual di kisaran Rp130.000 hingga Rp160.000, padahal pemerintah telah menetapkan HET yang jauh lebih rendah. Penjualan di atas HET ini tentu sangat memberatkan petani.

Saat dimintai keterangan, Komang menegaskan bahwa aturan penjualan pupuk bersubsidi sudah jelas, yakni tidak boleh dijual melebihi HET. “Karena kondisi lapangan banyak pengecer yang menjual pupuk di atas HET, maka perlu kita klarifikasi dulu dengan Dinas Perdagangan. Jika perlu akan kami undang anggota KP3,” ujarnya.

Baca Juga :  “Gundul” Suara Jateng Bongkar Kejanggalan di Bapperida Blora: Pegawai yang Sudah Mundur, Kok Bisa Diangkat Lagi Jadi P3K?

Ia juga meminta masyarakat melaporkan permasalahan pupuk melalui camat sebagai ketua KP3 tingkat kecamatan, atau langsung ke KP3 kabupaten.

Namun pernyataan Komang justru menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua LSM Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Blora, Kisman. Ia menyebut bahwa pelanggaran di wilayah Kecamatan Todanan sudah dilaporkan ke Kejati Jateng dan ditembuskan ke Kejagung, KPK RI, hingga Kementan RI.

Kisman mengecam sikap Komang yang dinilainya hanya berdalih. “Kalau tak sanggup jadi ketua KP3, serahkan saja pada yang lain. Klarifikasi itu hanya alasan. Dia tahu aturan, tapi pura-pura tidak tahu,” tandasnya.

Sementara itu, Bambang Sugiarto dari LSM PKKP Blora mengungkap bahwa seluruh pejabat terkait, mulai dari camat hingga kepala dinas, mengetahui praktik harga pupuk di atas HET. Namun mereka memilih diam. “Mereka tahu situasi lapangan, tapi berpura-pura tidak tahu. Blora layak disebut kota ‘AMAN KORUPSI’,” katanya pedas.

Baca Juga :  Bupati Harno Mengambil Sumpah dan Melantik 150 Pejabat Eselon III & IV Lingkup Pemkab Rembang   

Senada, Totok dari LSM Pending Mas menyarankan agar masalah ini dibawa langsung ke Bupati Blora, Arief Rohman. Ia meyakini bupati bisa menyelesaikan persoalan ini hanya dengan satu instruksi tegas.

“Turunkan harga pupuk, jual sesuai HET. Jika dilanggar, cabut izin mereka. Insyaallah semua KPL akan patuh,” kata Bupati Arief Rohman seperti dikutip Totok.

Permasalahan pupuk bersubsidi di Blora kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat dan aktivis mendesak pemerintah daerah agar segera bertindak tegas demi melindungi kepentingan petani.

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB