Kominfo Grobogan Disinyalir tak Mengindahkan Perintah Kemendagri Terkait Efisiensi Penggunaan Anggaran Negara.

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 26 February 2025

GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com – Ditengah Beleid efisiensi anggaran APBN/APBD Tahun Anggaran 2025 untuk program pro-rakyat. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Grobogan telah mengadakan Press Tour ke Jakarta.

Infokom Goes to Jakarta merupakan kegiatan peningkatan sumber daya manusia dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik peningkatan kompetensi kehumasan pemerintah bersama Forum Wartawan Grobogan akan dilakukan pada Rabu 26 hingga Jumat 28 Februari 2025.

Hal itu diketahui berdasarkan surat undangan yang beredar nomor :B/400.14.5.6/45/Diskominfo/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Grobogan Mudzakir Walat pada Selasa, (25/2/2025)

Ironisnya, ditengah rencana kegiatan jalan-jalan Diskominfo Grobogan itu beriringan dengan munculnya Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Mendagri ) tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025

SE yang diterbit Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

Baca Juga :  Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

Selain mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah, efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Didalam SE Mendagri juga disebutkan peran dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyesuaian anggaran berpedoman Inpres nomor 1 tahun 2025.

Menanggapi rencana kegiatan press tour Diskominfo ke Museum Nasional Indonesia di Jakarta Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan baru akan mengkroscek kebenaran informasi tersebut.

“Coba saya cek dulu, terimakasih,” kata Inspektur Moch.Susilo saat dikonfirmasi kabarterdepan.com melalui pesan singkat Whatshapp, Selasa, (25/2/2025) malam.

Sementara, ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani menyatakan jika hingga saat ini pihaknya belum membahas tentang efisiensi anggaran dengan eksekutif sesuai denga SE Mendagri

“Sampai sekarang kami belum membahas itu dengan eksekutif,” ujarnya.

“Kalau eksekutif dalam hal ini Kominfo berani mengadakan, berarti kegiatan tersebut tentunya tidak masuk didalam anggaran yang harus di efisiensi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Musi 2025

Diberitakan sebelumnya, Diskominfo Grobogan tengah menjadi perhatian publik, dengan memperoleh poin merah dalam capaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pertengahan Januari lalu.

Pada tahun 2023, perolehan SPI Diskominfo Grobogan sebesar 75,98 poin, kemudian menurun menjadi 69,04 poin. Dari hasil capaian SPI 2024 itu, Diskominfo Grobogan masuk zona merah atau rentan korupsi.

Hal itu sesuai dengan indeks klasifikasi SPI yang terbagi tiga klasifikasi yakni zona warna hijau menunjukan tingkat korupsi terjaga dengan nilai 78-100 poin. Dan zona kuning kategori waspada korupsi dengan nilai 73-77,9 poin. Sementara nilai 0-72,9 poin menunjukan warna merah atau rentan korupsi.

Diketahui dari laman Jaga.id KPK RI, survei SPI Kabupaten Grobogan melibatkan responden internal 76,07 persen, responden eksternal 89,12 persen, dan responden Ekspert (narasumber ahli) 79,63 persen, survei penilaian integritas bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi di instansi tingkat daerah.

Rep_ Pujiono

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB