Konser Denny Caknan Berakhir Ricuh: Wartawan Lokal Ditolak, EO Shaolin Music Diduga Langgar UU Pers 

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 31 OKTOBER 2025

Pemalang,  – Mediaindonesiamaju.com Insiden serius yang mengancam pilar demokrasi dan kebebasan pers terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Konser musik akbar “Melepas Penat Pemalang” yang menghadirkan musisi kenamaan Denny Caknan dan Ndarboy Genk pada Kamis (30/10/2025) malam di Terminal Pemalang, berujung pada konfrontasi antara jurnalis lokal dan panitia penyelenggara dari Event Organizer (EO) Shaolin Music.

Peristiwa ini bukan sekadar cekcok biasa, melainkan sorotan tajam terhadap dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang mengindikasikan semakin memprihatinkannya penghargaan terhadap kerja jurnalistik di daerah tersebut.

 

 

Diskriminasi Akses dan “Media Sosial” Pilihan

Permasalahan mencuat ketika sejumlah wartawan yang hendak menjalankan tugas peliputan dihalang-halangi aksesnya oleh petugas di lapangan.

 

 

Dentang HS, seorang jurnalis dari media Lentera Rakyat, menjadi salah satu korban kebijakan diskriminatif tersebut.

Menurut Dentang, saat ia dan rekannya meminta izin masuk di pos tiket, panitia menolak akses mereka dengan alasan yang menciderai marwah profesi wartawan. Panitia bersikeras bahwa prioritas akses diberikan hanya kepada media yang telah memiliki ikatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak EO.

 

 

“Media lokal, wartawan lokal gak bisa masuk. Jika mau masuk dihitung penonton, harus bayar,” tutur Dentang, mengutip pernyataan panitia, saat diwawancarai oleh Erapos Online pada Jumat (31/10/2025).

Baca Juga :  Diduga Oknum Anggota Polsek Tawangharjo Terlibat Perjudian Kartu Dan Konsumsi Miras Saat Malam Takbiran

 

Yang lebih ironis, Dentang mengungkapkan bahwa panitia menyebut sekitar 50 “media” yang berkolaborasi dengan mereka justru berasal dari platform media sosial (medsos), bukan media massa profesional yang terverifikasi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai standar operasional prosedur dan profesionalisme EO dalam mengelola acara publik.

Intervensi Hukum dan Sanksi Pidana Menanti

Perlakuan sepihak ini memicu kemarahan kolektif dari insan pers lokal. Para wartawan mendatangi lokasi konser untuk meminta klarifikasi, yang terekam dalam video amatir yang juga memperlihatkan dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam menghalau wartawan masuk.

 

 

Imam Subiyanto, praktisi hukum sekaligus akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partners, angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menegaskan bahwa perilaku panitia telah melampaui batas koordinasi dan masuk ke ranah potensi pelanggaran hukum pers yang serius.

 

 

“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Imam. Ia menekankan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial dilindungi penuh oleh konstitusi.

Baca Juga :  Usai Aksi Damai Jurnalis, Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diskominfo Mesuji Resmi Diterima Polres

 

 

 

Konsekuensi hukum bagi para pihak yang menghalangi kerja pers tidak main-main. Pasal 18 UU Pers mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi EO Shaolin Music dan pihak terkait lainnya.

 

 

Tiga Pertanyaan Kritis untuk Pemkab Pemalang

Imam Subiyanto juga mendesak adanya transparansi dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terkait penggunaan fasilitas publik untuk acara komersial semacam ini. Ia melontarkan tiga pertanyaan kunci yang menuntut jawaban dari pihak berwenang:

Apakah penyelenggara telah menyediakan jalur resmi dan terbuka yang adil bagi seluruh wartawan sesuai standar liputan acara publik?

 

 

Mengapa ada perbedaan signifikan dalam akses yang diberikan, memisahkan penonton umum dengan media yang memiliki fungsi kontrol sosial?

 

 

Apakah Pemkab Pemalang dan aparat terkait telah melakukan pengawasan yang memadai terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik strategis seperti terminal?

 

 

Insiden ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Pemalang, menyoroti perlunya sosialisasi masif mengenai UU Pers kepada semua elemen masyarakat, termasuk penyelenggara acara dan aparat keamanan.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB