Larangan ASN Ikut Ormas, Advokat: Potensi Konflik Kepentingan   

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau lembaga tertentu seringkali menjadi sorotan tajam, terutama dalam konteks netralitas dan etika profesi.

 

Dewasa ini sangat marak oknum PNS yang berprofesi ganda alias merangkap jabatan. Saat ini banyak PNS yang keranjingan terlibat di lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat (Ormas), sehingga tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat menjadi terganggu serta terabaikan.

 

Di mata advokat dan praktisi hukum, CBP Law Office Bagas Pamenang, N, SH., MH, hal ini dinilai memiliki potensi konflik kepentingan dan pelanggaran regulasi yang serius.

 

Bagas Pamenang berpandangan ASN menjadi ketua ormas/LSM, merupakan pelanggaran prinsip netralitas ASN. Ia memandang bahwa ASN yang memimpin ormas berisiko tinggi melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU ASN,” terangnya, Minggu, (1/3/2026)

 

Bagas berujar ASN diwajibkan untuk bersikap tidak memihak dan fokus pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan kelompok atau politik tertentu. Ketika seorang ASN menjadi pemimpin ormas, dikhawatirkan terjadi penggunaan fasilitas negara atau mobilisasi dukungan yang merusak integritas pelayanan publik.

Baca Juga :  GRAM menggandeng Ormas Sapu jagad, ide disetujui oleh Wakil Ketua DPRD TPS3R menjadi Rumah Edukasi Komunitas Pilah

 

“Dalam hal ini, potensi konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin larangan rangkap jabatan: ASN dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya,” tegas advokat muda ini.

Bagas menambahkan keterlibatan ASN dalam ormas (apalagi yang dilarang/radikal) dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Dan ASN tidak boleh memimpin ormas tertentu karena dapat mengganggu profesionalisme kerja.

ASN secara tegas dilarang terlibat dalam organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.

 

Praktisi hukum Bagas Pamengan menyoroti adanya ormas yang seringkali transaksional atau terlibat dalam konflik, sehingga ASN yang memimpin lembaga tersebut bisa terseret dalam masalah hukum,” bilangnya

 

Jika ASN tersebut juga seorang advokat, terdapat aturan yang lebih ketat. Berdasarkan UU Advokat, PNS/ASN dilarang untuk merangkap jabatan sebagai advokat. Advokat tidak boleh merangkap jabatan yang mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

Baca Juga :  Diduga Kepala Sekolah SMAN 1 Pagardewa, TBB, Jarang Masuk Kantor, Makan Gaji Buta?

 

Di mata saya (Advokat), ASN menjadi ketua ormas adalah tindakan rentan risiko. Meskipun berorganisasi adalah hak warga negara, posisi ASN yang terikat sumpah setia kepada pemerintah membuat keterlibatan dalam pimpinan ormas seringkali dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan netralitas yang wajib ditindak,” imbuhnya.

 

Jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka pegawai tersebut bisa saja diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota. Karena, hal ini sudah ada aturannya, yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

 

Berdasarkan peraturan perundang – undangan di Indonesia hingga tahun 2026, keterlibatan ASN, sebagai ketua atau pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga tertentu menjadi perhatian serius terkait netralitas dan potensi konflik kepentingan, yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru),” pungkasnya.

 

(wibowo)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB