Orong-orong Desak Kejari Kasus Narsum DPRD Blora Rp5,3 Miliar Dikembalikan Pidana Tak Boleh Hilang

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi honorarium narasumber DPRD Blora tahun 2021 kian memuncak.

 

Aliansi Orong-orong Blora melancarkan kritik dengan cara tak lazim, dengan akan mengirim belasan karangan bunga ke kantor Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (2/4/2026).

 

Karangan bunga yang lazimnya berisi ucapan selamat atau duka, kali ini berubah menjadi medium sindiran tajam.

 

Pesan yang disampaikan terang, kekecewaan atas penanganan perkara yang dinilai mandek tanpa kejelasan arah.

 

Aksi ini dipicu oleh lambannya proses hukum dalam kasus yang menyeret angka Rp5,3 miliar. Meski dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memantik sorotan tajam publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Dugaan Pembajakan Produksi CPO PTPN IV Tinjowan, Libatkan Oknum Berpangkat Jenderal?

 

Aliansi Orong-orong Blora menilai, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

 

Mereka mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan meski kerugian telah dipulihkan.

 

“Ini bukan sekadar simbol. Ini pengingat bahwa hukum tidak boleh berhenti hanya karena uang dikembalikan. Jangan sampai publik melihat ada celah kompromi dalam penegakan hukum,” ujar perwakilan aliansi.

 

Sorotan terhadap kasus ini bukan tanpa dasar. Dugaan kejanggalan dalam pencatatan honorarium narasumber menjadi titik awal mencuatnya perkara.

 

Sejumlah anggota dewan disebut mencatat aktivitas hingga 104 jam dalam satu bulan, angka yang dinilai jauh dari batas kewajaran.

 

Temuan tersebut memicu dugaan kerugian negara yang disebut-sebut bisa mencapai belasan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kinerja Unit di Polres Rembang Terkesan Lambat Advokat Mengadu ke Propam Polda Jateng, Kapolres:Terbuka Untuk Klarifikasi

 

Namun hingga kini, langkah yang diambil baru sebatas pengembalian sebagian dana, tanpa diikuti penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

 

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Blora menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan memerlukan kehati-hatian, termasuk pendalaman bersama tenaga ahli.

 

Pernyataan ini justru memunculkan tafsir lain di tengah masyarakat, bahwa lambannya proses membuka ruang kecurigaan adanya kompromi.

 

Aliansi Orong-orong Blora memastikan aksi pengiriman karangan bunga ini bukan yang terakhir. Tekanan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan hukum yang tegas dan transparan.

 

“Kalau sindiran ini tidak cukup, kami akan datang langsung. Jangan sampai keadilan terkesan tertidur, apalagi sampai kehilangan wibawanya di mata rakyat,” tegas mereka.

 

Rep : Gus e

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB