Demak, Jawa Tengah — Mediaindonesiamaju.com Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak mengeluhkan dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas sebuah pabrik pupuk yang beroperasi pada malam hari. Aktivitas tersebut disebut-sebut rutin berlangsung saat warga sedang beristirahat, terutama menjelang tengah malam hingga dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang menjadi sorotan berada di wilayah Dusun Dolog Kidul, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59567. Dari dokumentasi warga pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 23.18 WIB, terlihat kondisi lingkungan dengan penerangan pabrik yang masih aktif serta indikasi aktivitas produksi di malam hari.

Sejumlah warga mengaku mencium bau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi pupuk atau bahan kimia tertentu. Bau tersebut disebut menyebabkan gangguan pernapasan, seperti sesak napas, batuk, hingga rasa tidak nyaman di dada.
“Kalau malam baunya sangat terasa, apalagi saat angin ke arah pemukiman. Kadang bikin sesak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pabrik yang diduga menjadi sumber aktivitas tersebut mengarah pada PT Saprotan Utama, perusahaan yang bergerak di bidang produksi pupuk dan pestisida serta memiliki fasilitas operasional di wilayah Demak dan sekitarnya. Warga menyebut lokasi pabrik berada sangat dekat dengan permukiman, sehingga dampak yang ditimbulkan dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.
Selain dugaan pencemaran udara, warga juga menyoroti aspek kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kompensasi yang diterima disebut berkisar Rp50 ribu per bulan per kepala keluarga atau sekitar Rp600 ribu per tahun.
Namun demikian, nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan, terlebih aktivitas pabrik disebut berlangsung hampir 24 jam tanpa henti.
“Setiap bulan hanya segitu, padahal pabriknya jalan terus. Kami yang kena dampaknya,” ungkap warga lainnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelayakan kompensasi serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Aktivitas produksi yang berlangsung pada tengah malam juga menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam pengelolaan limbah udara dan batas jam operasional industri.
Secara regulasi, industri wajib memenuhi standar baku mutu udara ambien serta memiliki sistem pengendalian emisi seperti scrubber, filter udara, atau teknologi ramah lingkungan lainnya. Selain itu, kegiatan produksi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga seharusnya memperhatikan waktu operasional agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pengamat lingkungan menyebut, jika benar terjadi aktivitas produksi yang menghasilkan emisi berbahaya tanpa pengendalian optimal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.
Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, untuk segera melakukan investigasi lapangan, uji kualitas udara, serta audit terhadap sistem pengolahan limbah pabrik tersebut.
“Kalau memang aman sesuai aturan, harusnya tidak ada bau menyengat seperti ini. Kami hanya ingin lingkungan sehat,” ungkap warga.
Kasus ini juga membuka potensi perlunya keterlibatan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Saprotan Utama belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran udara, aktivitas produksi pada malam hari, maupun sistem kompensasi kepada warga. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Rep : ima’we










