Pabrik Jalan 24 Jam Warga Cuma Terima Kompensasi Rp 50.000/bulan? Fakta di Balik Dugaan Polusi di Mranggen  

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, Jawa Tengah — Mediaindonesiamaju.com Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak mengeluhkan dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas sebuah pabrik pupuk yang beroperasi pada malam hari. Aktivitas tersebut disebut-sebut rutin berlangsung saat warga sedang beristirahat, terutama menjelang tengah malam hingga dini hari.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang menjadi sorotan berada di wilayah Dusun Dolog Kidul, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59567. Dari dokumentasi warga pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 23.18 WIB, terlihat kondisi lingkungan dengan penerangan pabrik yang masih aktif serta indikasi aktivitas produksi di malam hari.

Sejumlah warga mengaku mencium bau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi pupuk atau bahan kimia tertentu. Bau tersebut disebut menyebabkan gangguan pernapasan, seperti sesak napas, batuk, hingga rasa tidak nyaman di dada.

 

“Kalau malam baunya sangat terasa, apalagi saat angin ke arah pemukiman. Kadang bikin sesak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Pabrik yang diduga menjadi sumber aktivitas tersebut mengarah pada PT Saprotan Utama, perusahaan yang bergerak di bidang produksi pupuk dan pestisida serta memiliki fasilitas operasional di wilayah Demak dan sekitarnya. Warga menyebut lokasi pabrik berada sangat dekat dengan permukiman, sehingga dampak yang ditimbulkan dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Gadis Remaja 16 Tahun di Grobogan jadi Korban Rudapaksa Hingga Hamil 5 Bulan, Kini Keguguran

 

Selain dugaan pencemaran udara, warga juga menyoroti aspek kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kompensasi yang diterima disebut berkisar Rp50 ribu per bulan per kepala keluarga atau sekitar Rp600 ribu per tahun.

 

Namun demikian, nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan, terlebih aktivitas pabrik disebut berlangsung hampir 24 jam tanpa henti.

 

“Setiap bulan hanya segitu, padahal pabriknya jalan terus. Kami yang kena dampaknya,” ungkap warga lainnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelayakan kompensasi serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

 

Aktivitas produksi yang berlangsung pada tengah malam juga menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam pengelolaan limbah udara dan batas jam operasional industri.

 

Secara regulasi, industri wajib memenuhi standar baku mutu udara ambien serta memiliki sistem pengendalian emisi seperti scrubber, filter udara, atau teknologi ramah lingkungan lainnya. Selain itu, kegiatan produksi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga seharusnya memperhatikan waktu operasional agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Ilegal Pengisian BBM Bersubsidi di SPBU Larizo Mranak Kian Mencuat

 

Pengamat lingkungan menyebut, jika benar terjadi aktivitas produksi yang menghasilkan emisi berbahaya tanpa pengendalian optimal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

 

Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, untuk segera melakukan investigasi lapangan, uji kualitas udara, serta audit terhadap sistem pengolahan limbah pabrik tersebut.

 

“Kalau memang aman sesuai aturan, harusnya tidak ada bau menyengat seperti ini. Kami hanya ingin lingkungan sehat,” ungkap warga.

 

Kasus ini juga membuka potensi perlunya keterlibatan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Saprotan Utama belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran udara, aktivitas produksi pada malam hari, maupun sistem kompensasi kepada warga. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

 

Rep : ima’we

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB