Paulina Chrysanti: Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Harus Dimintai Pertanggungjawaban Hukum  

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nur Insani, Paulina Chrysanti, meminta agar seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam proses pengajuan hingga persetujuan pinjaman diduga fiktif turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan dalam persidangan perkara tersebut. Penasihat hukum menilai perkara yang menjerat terdakwa tidak semestinya hanya dibebankan kepada satu orang.

 

Paulina menyebut, dugaan penggelapan dalam jabatan yang saat ini membawa terdakwa ke kursi persidangan merupakan bagian dari persoalan tata kelola dan mekanisme kerja di lingkungan KSPPS Nur Insani.

 

Menurutnya, proses pengajuan pinjaman yang disebut fiktif melibatkan sejumlah jenjang struktural, mulai dari Account Officer (AO), Sales, SAO, Manager Marketing (MM) yang dijabat terdakwa, Staf Admin, Admin Leader, Business Manager (BM), Area Manager (AM), hingga pimpinan tertinggi KSPPS Nur Insani.

“Pengajuan pinjaman fiktif dilakukan oleh AO, SAO, MM, Staf Admin, Admin Leader, BM, AM sampai pimpinan tertinggi KSPPS Nur Insani dan mendapat persetujuan dari masing-masing sesuai tupoksinya. Maka jika harus diminta pertanggungjawaban hukum, sudah selayaknya semuanya duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa,” demikian pokok pembelaan penasihat hukum.

 

Dalam pledoinya, penasihat hukum juga menyoroti penggunaan dua rekening Bank Mandiri bernomor 13500019378700 dan 1350019369709. Menurut pembelaan, kedua rekening tersebut merupakan rekening pribadi terdakwa dan bukan rekening milik KSPPS Nur Insani.

Baca Juga :  Diduga Bermuatan Wisata, Bimtek Sekecamatan Jepon Blora di Tawangmangu Tuai Sorotan Publik

 

Penasihat hukum mempertanyakan sistem pengelolaan keuangan koperasi yang menurutnya masih menggunakan mekanisme rekening pribadi dalam aktivitas tertentu.

 

Selain itu, pihak pembelaan menyoroti mekanisme setoran nasabah. Menurut mereka, Account Officer atau sales mengetahui bahwa setiap hari terdapat tagihan nasabah yang tidak mencapai target setoran 100 persen kepada koperasi.

 

Pembelaan juga menyebut Staf Admin bernama Nor Laila telah memberitahukan persoalan tersebut kepada Business Manager (BM) Bambang Sukamto maupun pengawas pada pertengahan Agustus 2024. Namun, menurut penasihat hukum, laporan tersebut tidak mendapat respons sehingga dugaan pinjaman fiktif disebut terus berlangsung hingga Desember 2024.

 

Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan mengapa pertanggungjawaban hukum hanya diarahkan kepada terdakwa.

 

“Artinya ada pembiaran dari Business Manager dan sudah selayaknya dijadikan tersangka dan menjadi terdakwa,” demikian argumentasi yang disampaikan dalam pledoi.

 

Penasihat hukum juga mempersoalkan hasil audit internal maupun eksternal. Menurut mereka, audit tersebut tidak menjelaskan secara rinci jumlah setoran riil yang diterima Account Officer dari nasabah setiap hari serta jumlah uang yang benar-benar disetorkan kepada koperasi.

Baca Juga :  Pemdes Pamulihan Salurkan Bantuan Pangan untuk 286 Keluarga Kurang Mampu  

 

Kondisi tersebut, menurut pembelaan, membuat angka kekurangan atau kelebihan setoran tidak dapat diketahui secara pasti.

 

Lebih lanjut, penasihat hukum menyatakan hasil audit internal maupun eksternal juga dinilai belum membuktikan bahwa uang yang diduga digelapkan tersebut benar-benar dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.

 

Dalam pledoi disebutkan, nilai sebesar Rp902.943.537 disebut masih berada di tangan nasabah yang belum melakukan pembayaran atau belum berhasil ditarik, bukan merupakan uang yang digelapkan oleh terdakwa.

 

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut.

 

“Apakah dakwaan dan tuntutan JPU tidak bertentangan dengan tujuan pemidanaan, sebab terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat?” demikian pertanyaan yang diajukan pihak pembelaan.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara tersebut.

 

Melalui pledoi, penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk mekanisme pengajuan dan persetujuan pinjaman, alur setoran nasabah, hasil audit, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam struktur KSPPS Nur Insani sebelum menjatuhkan putusan.

 

Seluruh argumentasi tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dan masih harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

 

Rep : Sulton

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB