Penertiban PKL oleh Satpol PP Blora Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 16 APRIL 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh anggota Satpol PP Blora tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tindakan tegas petugas terhadap para pedagang menuai pro dan kontra, terutama setelah video penertiban tersebut viral pada Selasa (15/04/2025).

Dalam upaya mengklarifikasi, awak media menghubungi Kasatpol PP Blora, Pujo Catur Susanto, melalui pesan WhatsApp pribadinya. Selain menanyakan soal penertiban PKL, sejumlah pertanyaan juga dilayangkan terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras), keberadaan karaoke keluarga (Cafe), serta praktik penyewaan kamar di kos dan hotel tanpa syarat suami-istri di Kabupaten Blora.

Menanggapi hal tersebut, Pujo menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Secara bertahap akan kita lakukan pembinaan dan penertiban oleh OPD terkait. Terkait PKL yang kita tertibkan adalah gerobak atau tempat berjualan yang ditinggal di lokasi. Dengan harapan, lokasi berdagang tetap bersih,” ujarnya.

Baca Juga :  Mediasi Antara Masyarakat dan PTPN 4 Regional 5: Tuntut Transparansi dan Pemberdayaan Lokal

Ia menambahkan, proses penertiban sudah melalui tahapan sosialisasi dan pemberitahuan. “Paguyuban sudah diundang ke Dinas Perdagangan untuk sosialisasi. PKL juga sudah diberitahu agar tertib membawa pulang lapaknya setelah selesai berjualan. Terakhir, juga sudah diinformasikan bahwa akan dilakukan operasi penertiban,” lanjutnya.

Namun, publik mempertanyakan apakah Satpol PP akan konsisten dalam melakukan penertiban, tidak hanya kepada PKL tetapi juga terhadap tempat hiburan malam, kos-kosan, dan hotel yang diduga melanggar aturan. Pertanyaan juga mengarah pada perizinan karaoke keluarga (Cafe), apakah mereka memiliki izin sebagai restoran atau tempat hiburan, serta legalitas penjualan miras di tempat-tempat tersebut.

Baca Juga :  Terbongkar! Judi dan Sabung Ayam Merajalela di Rembang, Oknum Polisi Ikut Main  

Hingga kini, belum ada jawaban rinci dari pihak terkait mengenai perizinan dan rencana penertiban terhadap tempat-tempat hiburan dan penginapan yang diduga tidak sesuai aturan. Warga berharap, penegakan hukum dilakukan secara adil dan merata, tidak hanya kepada pedagang kecil, namun juga kepada pelaku usaha besar yang melanggar peraturan.

Apakah pembinaan dan penertiban itu akan benar-benar direalisasikan atau hanya sekedar janji tanpa tindak lanjut, masyarakat Blora akan terus memantau.

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB