Sri Sutikno Digugat Secara Perdata oleh B. Sulipah di PN Grobogan  

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 11 NOVEMBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sri Sutikno, yang baru saja ditetapkan sebagai tahanan di Lapas Grobogan, kembali harus berhadapan dengan persoalan hukum. Kali ini, ia digugat secara perdata oleh B. Sulipah terkait sengketa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang-piutang.

 

Kuasa hukum penggugat, Rukman, S.H., menjelaskan bahwa Sri Sutikno telah menjaminkan sertifikat tanah miliknya kepada kliennya, B. Sulipah, sebagai jaminan atas pinjaman sebesar Rp227 juta (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

“Pada waktu itu, klien kami diminta untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI. Uang tersebut digunakan oleh pihak Sri Sutikno, namun hingga jatuh tempo, ia gagal melakukan pembayaran,” ungkap Rukman, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (…/…/2025).

Baca Juga :  Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan berhasil mengamankan senjata pabrikan di Simalungun

 

Sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut kini menjadi objek sengketa. Karena tidak ada penyelesaian, pihak B. Sulipah melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Grobogan.

 

Dalam sidang perdana, pihak tergugat, Sri Sutikno, tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan. Bila tergugat kembali tidak hadir, majelis akan menyatakan perkara diputus verstek (W/O) atau tanpa kehadiran tergugat.

Baca Juga :  Alhamdulillah, ASWIN Rembang Bagikan Paket Lebaran Untuk Anggota dan Pengurus 

 

Rukman menegaskan, pihaknya menuntut agar Sri Sutikno mengganti seluruh kerugian sesuai perjanjian. Jika tidak ada kesepakatan, maka aset yang telah diserahkan sebagai jaminan diminta untuk dinyatakan sah menjadi milik kliennya sesuai perjanjian tertulis yang ada.

 

“Klien kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas aset yang sudah dijaminkan,” pungkas Rukman.

 

Reporter: Pujiono.S

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB