Warga Lasem Kehilangan Motor, Laporan di Polsek Tanpa STPL: Suami dan Anak Pelapor Malah Diamankan Polisi, Ada Apa?

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 OKTOBER 2025

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Peristiwa janggal menimpa keluarga Mustikah, warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Saat melaporkan kehilangan sepeda motor roda dua ke Polsek Lasem, Mustikah mengaku tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagaimana mestinya.

 

Tidak hanya itu, laporan yang ia buat bersama keluarganya juga tidak kunjung ditindaklanjuti. Beberapa hari kemudian, saat acara Sedekah Bumi berlangsung di salah satu desa di Lasem, dua orang pelaku pencurian motor beraksi di tengah keramaian.

 

 

Aksi mereka diketahui warga. Satu pelaku berhasil kabur, sedangkan satu lainnya tertangkap dan menjadi sasaran amukan massa. Kondisinya kritis hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Setelah dirawat kurang lebih satu minggu, pelaku tersebut meninggal dunia.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0711 Pemalang Gelar Pembersihan Pasar dan Tempat Ibadah  

 

Namun, yang mengejutkan publik, pihak kepolisian justru mengamankan sejumlah warga, termasuk suami Mustikah bernama Suyono dan anaknya bernama Yoga. Padahal, mereka adalah pihak yang sejak awal sudah melaporkan kehilangan motor.

 

Langkah aparat ini memicu kemarahan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan, apakah kepolisian benar-benar berpihak pada masyarakat atau justru melindungi pelaku kejahatan?

 

> “Ini benar-benar aneh. Orang yang kehilangan motor malah ditangkap. Sementara pencuri yang sudah jelas-jelas ketahuan, justru terkesan dilindungi. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada polisi?” ungkap Slamet (45), warga Lasem.

 

 

 

Nada serupa juga disampaikan Sugeng (38), tokoh pemuda setempat. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian yang mengamankan korban justru bisa memperkeruh suasana.

 

> “Kalau polisi mau adil, harusnya mengusut tuntas laporan kehilangan itu sejak awal, bukan malah diam dan tiba-tiba menahan korban. Jangan sampai rakyat melihat polisi berpihak pada pencuri. Ini bisa jadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum,” ujarnya dengan nada geram.

Baca Juga :  Military Expo Pemalang 2025 Resmi Dibuka, Wujud Sinergi TNI dan Rakyat

 

 

 

Hingga berita ini dipublikasikan, Polsek Lasem maupun Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak agar kepolisian menjelaskan dasar hukum pengamanan terhadap Suyono dan Yoga, sekaligus mengklarifikasi dugaan kelalaian dalam penerimaan laporan Mustikah.

 

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Rembang. Banyak warga menilai langkah aparat kontradiktif dengan slogan “Polisi untuk Masyarakat”. Mereka menuntut transparansi, keadilan, dan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB