DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYA HUKUMNYA

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumsel 18 Mei 2025

Gowa,Mediaindonesiamaju.com – Pelaku penganiayaan yang di lakukan seorang pengurus masjid hamsah rahmat ( ISKANDAR ALIAS BAPAK GALIH )di jalan perumahan mutiara hati salsa billa pallangga kabupaten gowa sulawesi selatan hingga saat ini belum diamankan oleh aparat kepolisian polres gowa,

Mendengar adanya penganiayaan yang terjadi kepada seorang anak lelaki dibawah umur ( ABD RAHMAN )15 tahun yang dilakukan oleh iskandar alias bapak gali yang terjadi di luar pekarangan masjid hamzah rahman pada jum,at 09/05/2025 sekitar pukul 14:00 wita telah dilaporkan oleh ibu pida dg kebo ( 54 ) tahun dimana diketahui ibu ini adalah orang tua dari korban,

Adapun aduan laporan oleh ibu korban di polres gowa bagian unit perlindungan anak dengan LP/B/486/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN,pada hari jum,at 09/05/2025 sekitar pukul 17:38 wita,Hingga saat ini pihak aparat penegak hukum polres gowa belum mengamankan terduga pelaku,

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Arogan.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada keluarga korban terkait kejadian ini di tempat santai lingkup polres gowa,Pihak keluarga korban sangat meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,

Salah seorang keluarga korban ( R ) Memberikan keterangan kepada awak media dimana saat menanyakan terduga pelaku kenapa belum diamankan pak menurut ( R )mencontohkan bahasa penyidik kami tidak bisa melakukan penangkapan,”Beber ( R ) kepada media,
Lanjutnya jangan sampai pelaku ini pak melarikan diri pak,jawab penyidik kami serba salah mau kami lakukan penangkapan langsung namun kami juga takut melanggar prosedur,”Jelas ( R )

Baca Juga :  Bentuk Karakter Siswa, Babinsa Koramil 02/Taman Beri Materi Pada Latihan Dasar Kepemimpinan.  

Tidak ditahannya pelaku tersebut menurut kanit PPA Polres gowa saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya dimana kanit tersebut mengatakan kepada awak media,Kami tidak berani menahan pelaku dikarenakan KUHP dimana ancaman dibawah 5 tahun penjara itu tidak dilakukan penahan,Namun kami percepat proses pelaporannya sampai ke kejaksaan nanti kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap pelaku,” Pungkasnya,

Diminta kepada bapak penegak hukum polres gowa agar segera mengambil langkah tegas dan terarah kepada terduga pelaku dikarenakan pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dimana sudah sangat jelas di atur dalam Undang Undang No 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak,

Rep_PS

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB