Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Riau 03 Juli 2025

Kampar, Mediaindonesiamaju.com – Ketegangan mencuat di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, setelah terjadinya pembongkaran paksa terhadap pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) oleh kelompok yang dikawal aparat berseragam polisi bersenjata lengkap, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Pembongkaran Sepihak di Lahan Bersertifikat

Pembongkaran dilakukan terhadap sejumlah fasilitas koperasi seperti pos keamanan, portal, plang nama, hingga lampu penerangan jalan. Padahal, semua fasilitas tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat resmi milik KOPPSA-M.

Aksi sepihak itu dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh Aprinus dan Mustakim, dua orang yang diketahui merupakan mantan pengurus koperasi. Mereka menggandeng kelompok adat (dubalang) dan pihak yang mengaku sebagai anggota Tim RAGA Polda Riau.

Jual Beli Ilegal Jadi Akar Konflik

Peristiwa ini bermula dari klaim sepihak seorang bernama Suratno yang menyatakan telah membeli lahan kebun milik koperasi dari Aprinus dan Mustakim. Padahal, lahan tersebut secara sah masih tercatat atas nama KOPPSA-M. Proses hukum atas dugaan jual beli ilegal ini sedang berjalan, namun pihak Suratno justru melakukan aksi fisik dengan merampas fasilitas koperasi.

Baca Juga :  Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran 2025

“Ini bukan sekadar konflik biasa, ini perampasan legalitas koperasi rakyat oleh kelompok yang bermain di balik hukum,” ungkap seorang pengurus KOPPSA-M.

Diduga Aksi ‘Orderan’ yang Libatkan Oknum Aparat

Keterlibatan sekitar 25 personel bersenjata lengkap yang disebut berasal dari Tim RAGA Polda Riau memicu kekhawatiran dan pertanyaan besar. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada surat tugas atau dokumen hukum yang menyatakan aksi tersebut merupakan operasi resmi kepolisian.

Pihak koperasi menduga kuat, aksi ini merupakan “orderan” atau titipan dari pihak berkepentingan untuk menguasai lahan dan aset KOPPSA-M secara tidak sah.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santoso Pastikan Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak Keluarga Tidak Mampu  

KOPPSA-M Minta Kapolda Turun Tangan

Koperasi mendesak Kapolda Riau untuk turun langsung mengevaluasi dan menindak tegas keterlibatan personel kepolisian dalam perusakan aset koperasi.

“Kami dirampas di tanah sendiri. Ini bukan hanya penghancuran bangunan, tapi pembantaian terhadap semangat kemandirian dan hukum yang kami pegang,” ujar pengurus koperasi dengan nada tegas.

Semua barang yang dibongkar, seperti portal besi, pos keamanan, dan lampu jalan, bahkan telah diangkut menggunakan dump truck ke Polda Riau, tanpa berita acara dan dasar hukum yang jelas.

Peristiwa ini menjadi ujian nyata terhadap keberpihakan aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan, khususnya bagi rakyat kecil yang berjuang melalui jalur koperasi.

Rep_tim

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB