Sempat Viral Diduga Lakukan Pungli – Kini MIN 1 Pekalongan Diduga Gunakan Cara Lain Untuk Tetap Lakukan Pungli – Apakah Hanya Akal Akalan Saja???

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 06 Agustus 2025

Pekalongan, Mediaindonesiamaju.com— Dugaan praktik penunjukan perwakilan kelas oleh pihak sekolah guna mengumpulkan dana sumbangan pembangunan kembali mencuat di MIN Pekalongan yang beralamat di Capgawen, Kedungwuni. Informasi ini mengemuka setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya permintaan iuran yang disebut sebagai kelanjutan dari rapat wali murid tanggal 18 Juni 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap siswa diminta memberikan sumbangan sebesar Rp500.000 untuk keperluan pembangunan sekolah. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap hingga bulan Desember 2025. Iuran awal sebesar Rp70.000 dilaporkan telah dikumpulkan pada saat pembagian rapor kenaikan kelas beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Proyek Jalan Desa Tunjungan Blora Disorot, Hotmix Dihilangkan Diganti Paving Block Tanpa Konsultasi

Meskipun sempat viral di media sosial dan memicu perbincangan publik, isu ini sebelumnya berhasil diredam seiring bertepatan dengan libur sekolah. Namun, belakangan terungkap bahwa beberapa kelas sudah mulai menjalankan pengumpulan iuran kembali melalui perwakilan kelas yang diduga ditunjuk oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Kisruh Dewan Pers Blokir - PWI Anggap Tak Berdampak Pada Keabsahan SK

Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan dasar hukum dan transparansi dari pungutan tersebut. Mereka berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun otoritas pendidikan terkait, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala sekolah MIN Pekalongan belum memberikan jawaban saat di konfirmasi via whatsapp.

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB