Terbongkar, Pilperades Desa Wonosekar Demak Diduga Terjadi Suap

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 09 September 2025

DEMAK, Mediaindonesiamaju.com-Aroma busuk proses pengisian perangkat desa di Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, terbongkar. Kepala Desa Wonosekar, Romadlon, diduga melakukan praktik suap atau pemerasan terhadap calon perangkat desa yang lolos. Nilainya pun fantastis, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Isu ini sudah lama beredar di masyarakat, terutama terkait pengisian perangkat desa (Pilperades) tahun 2023 dan kembali menyeruak menjelang Pilperades September 2025. Pada tahun 2023, kabar santer menyebut Kades Romadlon meminta uang Rp750 juta kepada calon perangkat yang berhasil lolos.

Uang DP Rp150 Juta di Plastik Hitam

Dul Majid, warga Dukuh Bengkah sekaligus orang kepercayaan Kades, mengungkapkan bahwa sebelum seleksi berlangsung Oktober 2023, Romadlon meminta uang muka Rp150 juta. Uang itu kemudian diserahkan oleh Masrur, mertua Danang Ariyanto, di rumah Kades sekitar pukul 20.00 WIB.

“Duit niku nggeh diserahke morosepuh e Danang langsung kalih pak Lurah. Wadah e plastik biasa, ditampi pak Lurah terus di deleh ten mejo,” ujar Dul Majid.

Baca Juga :  Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan

Ia menambahkan, setelah Pilperades selesai, dirinya diberi imbalan Rp10 juta oleh Romadlon. Namun terkait kabar total setoran mencapai Rp750 juta, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut.

Dua Formasi Diisi Orang Dekat

Dalam Pilperades Oktober 2023, ada dua formasi yang dibuka: Kepala Dusun (Kadus) dan Kaur Perencanaan. Dari empat peserta, Danang Ariyanto berhasil lolos sebagai Kadus, sementara posisi Kaur Perencanaan ditempati Agus Winarno, yang diketahui masih saudara Kades Romadlon.

Tim media juga berhasil mengonfirmasi keterangan dari Danang Ariyanto dan ayahnya, To alias Dokar. Keduanya mengaku pernah memberikan uang kepada Romadlon, tetapi enggan menyebutkan jumlahnya.

Dugaan Terulang di 2025

Isu serupa kini mencuat lagi pada Pilperades 2025. Warga Dukuh Bengkah menyebut, orang tua salah satu calon, Haji M—warga Krajan yang dikenal sebagai orang berduit—telah memberikan DP kepada Kades. Uang itu bahkan diduga dipakai membeli sebuah mobil Pajero hitam.

Baca Juga :  Aktivis Desak Pemkab Pemalang Bertindak Tegas terhadap Dugaan Peredaran Minol Ilegal dan Tempat Prostitusi yang Sangat Meresahkan     

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengawasi proses pengisian perangkat desa dan mengusut dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.

Klarifikasi Kades

Saat dikonfirmasi via telepon, Romadlon membenarkan menerima Rp150 juta dari Masrur, namun ia berdalih uang itu adalah hutang pribadi.

“Uang 150 juta memang saya terima dari Masrur, tapi itu berbentuk hutang. Walaupun tanpa jaminan, selesai umrah nanti akan saya kembalikan. Sedangkan uang Rp10 juta untuk Dul Majid itu syukuran untuk tim sukses,” jelasnya.

Meski begitu, pengakuan Romadlon tersebut justru menambah sorotan publik. Warga berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera diusut oleh aparat penegak hukum, demi menjaga marwah pemerintahan desa.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB