Buntut Surat Sita Eksekusi Salah Ketik Berulang Kali, Pengadilan Negeri Purwodadi Digeruduk  

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025

Purwodadi, — Mediaindonesiamaju.com Proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali menjadi sorotan publik. Seorang debitur berinisial AS, warga Kecamatan Grobogan, mengaku dikejutkan oleh surat sita eksekusi yang diterbitkan PN Purwodadi. Surat tersebut diduga mengandung kesalahan ketik berulang kali pada bagian nama pihak penggugat yang merupakan salah satu perusahaan leasing di Kota Semarang.

 

Kasus ini bermula dari kredit kendaraan roda empat yang diambil AS pada tahun 2022. Menurut keterangan, pembayaran angsuran berjalan lancar hingga mencapai cicilan ke-33. Namun, sejak awal tahun 2025, AS mulai mengalami keterlambatan pembayaran karena kendala ekonomi. Meski demikian, ia tetap menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi dan berusaha melunasi angsuran.

 

 

“Sejak bulan April sampai Agustus 2025 memang belum bisa membayar angsuran, tapi saya selalu merespons pihak leasing yang menagih,” ujar AS.

Baca Juga :  SPPG Sumber Agung Perketat SOP Relawan Demi Keamanan Pangan Program Gizi Gratis  

 

 

Namun, pada September 2025, AS terkejut menerima surat pemberitahuan proses sita dari PN Purwodadi. Lebih mengejutkan lagi, pada Oktober ini ia kembali menerima surat serupa yang berisi kesalahan penulisan nama penggugat.

 

 

Merasa dirugikan, AS segera berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan. Lembaga tersebut langsung merespons dan memberikan bantuan hukum. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Faizal Nur Arifin, S.H., M.H., dan Musafak, S.H., kemudian mendatangi PN Purwodadi untuk meminta salinan putusan sita eksekusi yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

 

 

Namun, upaya mereka tidak berjalan mulus. “Kami datang langsung ke PN Purwodadi untuk meminta salinan penetapan eksekusi, tetapi ditolak. Petugas mengatakan kami harus mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan yang kebetulan saat itu tidak ada di tempat,” ungkap Faizal Nur.

Baca Juga :  IBU GURU RENI DIANGKAT JADI P3K, KEPSEK SMA 1 MERESAK AJI BERBICARA

 

 

Lebih lanjut, tim hukum LPK-RI menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses ini, termasuk tidak adanya surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang seharusnya dikirim oleh pihak leasing kepada debitur sebelum proses sita dilakukan.

 

 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar hukum klaim wanprestasi dan penggunaan sertifikat fidusia sebagai landasan eksekusi tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu.

 

 

“Klien kami sudah beritikad baik, bahkan berencana mengajukan restrukturisasi, tapi pihak leasing selalu menolak dan menghindar tanpa solusi,” tambah Faizal Nur.

 

 

Kasus ini kini menarik perhatian publik, terutama terkait akurasi administrasi peradilan dan penerapan prosedur hukum dalam eksekusi fidusia. LPK-RI DPC Grobogan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi debitur.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB