MIM, JAWA TENGAH, 09 JANUARI 2026
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Masyarakat Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, kembali dihebohkan dengan isu dugaan arogansi dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Truwili.
Sejumlah warga, terdiri dari pria, perempuan, hingga anak-anak, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi kantor redaksi salah satu media untuk menyampaikan pengaduan terkait kinerja dan perilaku kepala dusun tersebut.
Warga datang didampingi oleh Rizal Mawardi, aktivis muda dari Komunitas Kritis Indonesia (KKI), Imam selaku aktivis pemerhati lingkungan Grobogan, serta Abdul Mufid alias Magi, Ketua RT 06 RW 11 Dusun Truwili.
Mereka menyatakan keinginan agar Dusun Truwili dapat menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Kepala Desa Dimoro, Totok Suprapto.
Dalam keterangannya, Abdul Mufid membenarkan adanya peristiwa viral terkait dugaan pencoretan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra pada akhir Desember 2025 lalu.
Ia menegaskan bahwa nama yang tercantum dalam lembar undangan BLT Kesra tersebut merupakan warganya. Namun, terkait adanya coretan pada daftar penerima, Abdul Mufid mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya.
Ia menyebut menerima lembar undangan tersebut dari Ketua RW 11, Sutarjo, yang juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pencoretan.
Abdul Mufid juga menjelaskan bahwa pungutan yang selama ini berjalan di Dusun Truwili merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat dusun melalui rapat atau pertemuan rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
Dalam sesi wawancara tersebut, hadir pula Lasnivi, warga RT 01 RW 11 Dusun Truwili. Ia mengaku telah lama mengalami perlakuan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Truwili. Lasnivi menuturkan bahwa dirinya pernah dipersulit saat meminta surat pengantar untuk keperluan pendaftaran sekolah anaknya di Semarang.
Selain itu, proses pembayaran pajak tahunan (SPPT) yang biasanya dilakukan melalui RT setempat juga disebut terhambat. Menurut informasi yang diterimanya, Kepala Dusun melarang dirinya membayar melalui Ketua RT. Ia juga mengaku dipersulit dalam pengambilan pupuk subsidi pemerintah yang seharusnya diterima oleh ibunya, yang terdaftar dalam RDKK dan tergabung dalam kelompok tani setempat, dengan bukti kartu tani dan KTP.
Lasnivi menambahkan bahwa dirinya pernah ditolak saat hendak membeli seragam lingkungan, serta dipersulit dalam pendaftaran sertifikat massal dan urusan SPPT melalui salah satu perangkat desa berinisial A yang menjabat sebagai Kasi di Pemerintahan Desa Dimoro. Bahkan, ia mengaku pernah diminta untuk pindah dari Dusun Truwili tanpa mengetahui kesalahan yang diperbuat.
Tak hanya itu, Lasnivi juga menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya tanpa kesepakatan yang jelas. Ia menyebut sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan pondok pesantren, dan proses persetujuan serta mediasi diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Truwili tanpa melibatkan atau meminta persetujuan pihak keluarganya.
Menanggapi peristiwa yang sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir, Warsito, warga asli Dusun Truwili yang kini bermukim di Jakarta, menyampaikan rasa prihatin atas kondisi dusun di bawah kepemimpinan kepala dusun saat ini.
Ia menyatakan bahwa jika benar kepala dusun merekomendasikan, memproses, dan menyetujui penggunaan lahan milik Bapak Jadi—suami dari Ibu Surayem, orang tua Lasnivi—untuk bangunan pondok pesantren, maka proses tersebut dinilai tidak tepat.
“Meskipun keluarga mengikhlaskan karena digunakan untuk kepentingan pondok pesantren, namun kekecewaan muncul karena prosesnya tidak melibatkan keluarga secara langsung dan tidak ada persetujuan tertulis yang jelas,” ujar Warsito.
Sementara itu, Rizal Mawardi dari Komunitas Kritis Indonesia menilai perlu adanya perhatian serius dari Pemerintah Desa Dimoro guna menjaga citra positif pemerintahan desa, baik dalam sektor pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Warsito menegaskan bahwa dirinya siap membela dan memperjuangkan apa yang dialami warga Dusun Truwili dengan melaporkan permasalahan ini ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik melalui jalur administratif maupun upaya hukum.
Sebagai informasi, perilaku dan kewajiban perangkat desa diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masyarakat Dusun Truwili berharap Kepala Desa Dimoro dapat bertindak tegas dengan mengambil langkah-langkah konkret serta berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk Camat Toroh, Dispermasdes, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Grobogan, guna mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan transparan.
Rep : Tim










