Ditemukan Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Pojok Pulokulon, Grobogan

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 29 JANUARI 2026
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas galian C diduga tanpa izin ditemukan di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis (pukul 14.13 WIB).

 

Temuan tersebut diketahui setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi.

 

Dari hasil pengamatan, terlihat adanya kegiatan penggalian tanah yang berlangsung aktif, namun tidak ditemukan papan informasi maupun dokumen perizinan yang biasanya wajib terpasang di area pertambangan.

Baca Juga :  Aksi Damai di Depan Kantor DPR RI, Tuntut Pembebasan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

 

Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan bahwa penggunaan tanah dan proses penggalian tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).

Selain berpotensi melanggar hukum, kegiatan ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran, serta gangguan terhadap masyarakat sekitar apabila tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga :  Daftar sekarang di PLN Mobile, Semua Bisa: Pascabayar maupun Prabayar

 

Awak media telah mendokumentasikan kondisi lokasi dan mengumpulkan bukti visual sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

 

Diharapkan pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang lebih luas di wilayah Kabupaten Grobogan.

 

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB